banner 325x300
Nasional

Bripda Randy, Pacar Mahasiswi yang Bunuh Diri Akhirnya Dipenjara dan Dipecat

×

Bripda Randy, Pacar Mahasiswi yang Bunuh Diri Akhirnya Dipenjara dan Dipecat

Sebarkan artikel ini
Bripda Randy, Pacar Mahasiswi yang Bunuh Diri Akhirnya Dipenjara dan Dipecat
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Dok Humas Polri

CIANJURUPDATE.COM – Bripda Randy Bagus, oknum polisi yang merupakan pacar mahasiswi yang bunuh diri di Mojokerto Jawa Timur akhirnya dipenjara dan dipecat.

Seperti yang diketahui, Randy merupakan pacar NWR, mahasiswi sebuah universitas di Jawa Timur yang tewas bunuh diri di samping makam ayahnya beberapa waktu lalu.

Penyebab NWR bunuh diri diduga kuat berkaitan dengan Randy. Sebab, kisahnya viral di berbagai media sosial.

Terkini, dalam foto yang viral tersebar di media sosial terlihat Randy berada di dalam penjara. Ia memakai baju tahanan dengan tangan diborgol sambil memegang jeruji besi.

Seperti diberitakan Suara.com yang melansir Antara, Randy juga resmi dipecat sebagai anggota Polri.

“Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu (5/12/2021).

Proses pidana itu dilakukan karena Randy dianggap melakukan pelanggaran pidana.

Hal itu juga berdasarkan amanat Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang tidak akan tembang pilih menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran.

Dedi menegaskan, Polri berkomitmen terus untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah.

Bripda Randy Ditahan dan Dipenjara

Kini, Randy piun ditahan dan dipenjara di Polda Jawa Timur (Jatim). Ia diduga sengaja menyuruh pacarnya, NWR melakukan dua kali aborsi.

Dalam instagram Divisi Humas Polri, dari hasil penyidikan diketahui bahwa Randy berkenalan dengan NWR sejak Oktober 2019.

Polri menemukan bukti bahwa NWR selama berpacaran dengan Randy sudah melakukan dua kali aborsi. Tepatnya pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Randy pun secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 yang berisi tentang Kode Etik. Ia pun dijerat Pasal 7 dan Pasal 11.

Selain itu Randy pun dijerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP secara eksternal yang ancaman hukuman 5 tahun penjara.(rez/bbs)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan