banner 325x300
Berita

Buah Kerja Keras! Cianjur Turun ke PPKM Level 2

×

Buah Kerja Keras! Cianjur Turun ke PPKM Level 2

Sebarkan artikel ini
Buah Kerja Keras! Cianjur Turun ke PPKM Level 2
PPKM: Capaian vaksinasi melebihi target, Cianjur kini berada di PPKM Level 2. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kerja keras Pemkab Cianjur akhirnya berbuah hasil. Setelah dua pekan berada di level 3, kini Cianjur sudah turun ke PPKM Level 2.

Hal itu terungkap terulang dalam keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian melalui Surat Imendagri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam surat tersebut, beberapa daerah turun ke level 2 dan 1. Seperti Kabupaten Cianjur yang kini berada di level 2, dikarenakan sudah mencapai target vaksinasi yakni sebesar 52 persen dan lansia 42 persen.

Selain Kabupaten Cianjur, beberapa kota/kabupaten lainnya yang berada di PPKM Level 2 adalah; Kota Sukabumi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang.

Juru Bicara Pusat Informasi Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal mengatakan, dari hasil yang sudah dicapai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, saat ini telah membuahkan hasil dengan turun ke level 2 dari sebelumnya level 3.

“Alhamdulillah sudah turun level ke level 2. Tapi kita tetap terus berupaya dan jangan jumawa apalagi lengah. Saat ini juga kita terus kejar untuk capaian vaksinasi bagi masyarakat yang belum menerima vaksin,” ujar Yusman kepada Cianjur Today, Rabu (17/11/2021).

Aturan yang diberlakukan daerah yang berada di level 2, berbeda seperti di level 3. Seperti tempat wisata saat ini sudah bisa kembali dibuka, cafe maupun tempat makan sudah sedikit diperlonggar.

“Sekarang sedikit longgar dari sebelumnya, sehingga dengan turun level ini tempat wisata sudah boleh dibuka kembali. Cafe maupun restauran juga sudah boleh dengan kapasitas kurang lebih 75 persen,” jelas Yusman.

Walaupun sudah ada kelonggaran, kata Yusman, protokol kesehatan masih wajib diterapkan di setiap tempat seperti cafe dan lainnya.

Seperti tidak diperbolehkan ada makan prasmanan dalam pelaksanaan pertemuan di dalam gedung. Makanan hanya boleh disajikan dalam boks atau tempat makan dan kapasitas hanya 50 persen.

“Setiap pengunjung atau wisatawan itu wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan juga pengelola wisata atau tempat lainnya harus menyediakan aplikasi PeduliLindungi. Itu sudah aturan juga dari Pemerintah Pusat,” beber Yusman.

Sementara pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, lanjutnya, saat ini sudah bisa diisi hingga kapasitas 50 persen. Terkecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dan tetap menjaga jarak minimal satu meter setengah dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal satu meter setengah dan maksimal
lima peserta didik per kelas.(afs/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan