banner 325x300
Nasional

Buntut Ayah Perkosa Anak Kandung di Luwu Timur, #PercumaLaporPolisi Trending

×

Buntut Ayah Perkosa Anak Kandung di Luwu Timur, #PercumaLaporPolisi Trending

Sebarkan artikel ini
Buntut Ayah Perkosa Anak Kandung di Luwu Timur, #PercumaLaporPolisi Trending
TRENDING: Tagar PercumaLaporPolisi trending, usai kasus ayah perkosa tiga anak kandung di Luwu Timur viral. (Foto: Twitter projectm_org)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kata kunci #PercumaLaporPolisi trending di Twitter hingga Sabtu (9/10/2021) sore. Bahkan, sudah dicuit lebih dari 23 ribu kali warganet dengan berbagai komentar ungkapan marah sekaligus sedih.

Tagar itu muncul, usai pengusutan kasus ayah perkosa tiga anak kandung di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dihentikan, karena dinilai tak cukup bukti.

“Sedih sekali melihat kinerja polisi zaman sekarang. Dulu polisi sebagai pelindung bagi masyarakat sekarang polisi bekerja karna uang bukan lagi kemanusiaan. Tiga Anak Saya Diperkosa #PercumaLaporPolisi,” ungkap FitalokaK.

“Kasus ini sudah hampir 5 bulan berjalan sejak pelaporan, pelaku belum berhasil di tangkap.

PercumaLaporPolisi,” ujar kanompang_01.

“Engkau pikir elit2 berseragam ini peduli tangisan rakyat kecil? Mereka sibuk berebut kue pembangunan, hidup mewah, dan rakyat diberikan ampasnya saja. #PercumaLaporPolisi,” tulis ubud_id.

“Semestinya #PercumaLaporPolisi itu dimaknai sebagai bagian koreksi dari publik bukan serangan terhadap institusi bahwa ada sejumlah orang yang—bercerita—menaruh harap pada kepolisian namun hasilnya kerap nihil,” celotwh rivanlee.

“Tidak hanya sekali dua kali Kepolisian @DivHumas_Polri tidak menindaklanjuti pelaporan. Keadilan & pengungkapan kebenaran yg diharapkan sering kali terbenam begitu saja. #PercumaLaporPolisi,” papar kontraS.

Polri Mulai Angkat Bicara Soal Tagar #PercumaLaporPolisi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, polisi pasti akan menerima setiap laporan yang dibuat oleh masyarakat.

“Yang jelas, apabila setiap laporan masyarakat yang menginginkan pelayanan kepolisian di bidang penegakan hukum, pasti akan kami tindaklanjuti,” ujar kepada wartawan, Jumat (9/10/2021).

Rusdi menekankan, proses hukum akan ditindaklanjuti apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Jika tidak, maka penyidik pasti tidak akan melanjutkan laporan tersebut.

“Ketika satu laporan ternyata alat-alat bukti yang menjurus pada laporan tersebut tidak mencukupi, dan ternyata memang penyidik berkeyakinan tidak ada suatu tindak pidana, tentunya penyidik tidak akan melanjutkan laporan tersebut,” imbuhnya.

Kronologi Kasus Ayah Perkosa Tiga Anak Kandung

Desakan agar kasus ayah memperkosa tiga anak kandung di Luwu Timur, Sulsel, dibuka lagi mulai bermunculan dari berbagai pihak.

Mulai koalisi masyarakat hingga Senayan, meminta kasus itu dilanjutkan dan diusut hingga tuntas.

Kasus ini diungkap pertama kali sejak Oktober 2019 silam dan telah dihentikan kepolisian karena dianggap tidak cukup bukti.

Terlapor yang berinisial SA, dilaporkan oleh mantan istrinya, RA setelah diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang kala itu masih berusia di bawah 10 tahun.

Polri mengklaim, bahwa proses penyidikan yang dilakukan terkait dengan kasus itu sudah sesuai dengan prosedur.

Korban sempat ditangani di Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar pada Desember 2019 lalu.

Polisi kala itu mengatakan, bahwa penyidik tak menemukan bukti fisik ataupun tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami.

Kejadian itu terungkap setelah ibu tiga anak itu menerima berbagai keluhan dari tiga anaknya. Istri pelaku, RA kemudian melaporkan kasus tersebut.

(sis/bbs)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan