banner 325x300
Berita

Buntut Pemecatan Perawat, RSUD Sayang Disanksi Inspektorat

×

Buntut Pemecatan Perawat, RSUD Sayang Disanksi Inspektorat

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Persoalan pemecatan perawat RSUD Sayang Cianjur yang dilakukan secara sepihak masih belum menemui kejelasan. Pihak rumah sakit diberikan sanksi oleh Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur.

Inspektur Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan, mengatakan, pihak RSUD Cianjur harus membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pemberhentian pegawai. Hal itu merupakan sanksi yang diberikan Itda.

“Sampai saat ini mereka belum membuat. Sehingga nanti ada kejelasan untuk personil-personil yang akan datang sesuaikan dengan kompetensi yang ada,” tuturnya saat ditemui di Kantor Itda Cianjur, Rabu (28/07/2020).

Hal ini membuat adanya spekulasi bahwa kerangka manajemen RSUD Cianjur dinilai kurang baik. Dengan adanya SOP itu, kata Arief, permasalahan ini bisa terselesaikan.

“Sehingga jelas bagaimana tata cara mengeluarkan sesuai dengan panduannya, ada mekanismenya. Walaupun sanksi sebetulnya yang namanya bisa diberikan tanpa prosedur. Tapi lebih indah kalau itu dibuat, sehingga orang itu memiliki kejelasan dengan SK yang diterima, “ujarnya.

Hingga saat ini SK pemberhentian yang diterima perawat RSUD Cianjur yang dipecat sepihak belum dicabut. Artinya, perawat tersebut belum bisa kembali bekerja.

“Karena selama yang mengeluarkan SK itu belum dicabut. Jadi SK itu belum dicabut, posisinya di rumah,” kata dia.

Jika pihak RSUD Cianjur memang tidak mematuhi perintah pembuatan SOP pemberhentian pegawai, maka akan ada tindakan berikutnya sesuai dengan ketentuan yang ada. “Kalau yang sifatnya PNS itu mengacu ke PP 53 2010. Kalau non-PNS peraturan yang berkaitan dengan rumah sakit.” tandasnya

Sementara ini belum ada keterangan dari pihak RSUD Sayang Cianjur.(afs/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan