banner 325x300
Berita

Bupati Cianjur: Periode Nataru, Sekolah Dilarang Libur Khusus

×

Bupati Cianjur: Periode Nataru, Sekolah Dilarang Libur Khusus

Sebarkan artikel ini
Bupati Cianjur: Periode Nataru, Sekolah Dilarang Libur Khusus
NATARU: Sekolah dipastikan tidak akan libur selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, sekolah dilarang memberikan libur khusus pada siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Libur Nataru hanya berlaku pada saat tanggal merah yang telah ditetapkan, yakni 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 saja.

banner 325x300

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi Pemerintah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cianjur bersama pemerintah pusat secara virtual, Jumat (26/11/2021).

Herman mengatakan, rapat ini dilakukan untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Cianjur selama libur Nataru.

“Kami mendapat arahan dari Pak Menko, Kapolri, Menteri Kesehatan BKKBN, dan Menteri Agama. Insya Allah itu menjadi acuan dan akan diimplementasikan di Kabupaten Cianjur,” ujar Herman kepada Cianjur Today, Jumat (26/11/2021).

Setelah itu, lanjut Herman, pihaknya akan merumuskan berbagai aturan khusus di Cianjur, sehingga lebih matang lagi.

Herman pun mengimbau kepada masyarakat Cianjur untuk tidak mudik atau berpergian selama libur Nataru.

“Saya imbau masyarakat jangan mudik dan sekolah tidak diliburkan selama natal dan tahun baru. Sehingga tidak akan ada aktivitas yang luar biasa,” jelasnya.

Herman pun belum bisa memberikan keterangan lebih rinci, seperti penyekatan lalu lintas, pembatasan pusat perbelanjaan, kuliner, ataupun wisata.

“Jadi untuk sekarang ini baru arahan. Sementara untuk detilnya nanti akan dirapatkan dulu,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, seluruh Aparatur sipil negara (ASN) juga sudah dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal ini diungkapkan secara tegas oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo.

Menurutnya, penerapan aturan ini menjadi langkah penting pemerintah dalam mencegah tingginya mobilitas masyarakat yang memicu paparan Covid-19.

“Ini sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” ujar Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Namun perlu diketahui, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur.

ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional. Baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

Sanksi Tegas

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku, dan selanjutnya dapat dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru.(afs/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan