Berita

Bupati Cianjur Terbitkan SE Aturan PPKM Level 3: Makan di Kafe Maksimal 30 Menit

×

Bupati Cianjur Terbitkan SE Aturan PPKM Level 3: Makan di Kafe Maksimal 30 Menit

Sebarkan artikel ini
Bupati Cianjur Terbitkan SE Aturan PPKM Level 3: Makan di Kafe Maksimal 30 Menit
PPKM: Bupati Cianjur, H Herman Suherman terbitkan Surat Edaran aturan PPKM Level 3. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Bupati Cianjur, H Herman Suherman menerbitkan Surat Edaran terkait aturan PPKM Level 3 yang kini dilaksanakan hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Dalam SE aturan PPKM Level 3 bernomor 443.1/5143/KESRA tersebut, Herman memaparkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi pelaku usaha serta masyarakat umum. Namun, terlihat lebih longgar daripada PPKM Darurat sebelumnya.

Salah satunya, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari akan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kemudian, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

Lalu, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan yang menjual barang non-kebutuhan sehari hari dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

“Tadi sudah saya tandatangani surat edaran terkait aturan PPKM Level 3 di Cianjur yang sudah ada beberapa hal yang dilonggarkan,” kata Herman Suherman kepada Cianjur Update, Senin (26/7/2021).

Pihaknya menekankan, kepada seluruh masyarakat Cianjur untuk menaati protokol kesehatan. Ia mengungkapkan, hal yang paling penting adalah tidak berkerumun.

“Nikah juga boleh, asal cuma 30 orang. Insya Allah kita bisa maju ke Level 2 dan 1 baru selesai. Mudah-mudahan pandemi segera usai dan ekonomi bisa berjalan kembali,” tandas dia.(afs/sis)

Tinggalkan Balasan