banner 325x300
Berita

Bupati Cianjur Terbitkan Surat Edaran Penyesuaian WFH bagi ASN

×

Bupati Cianjur Terbitkan Surat Edaran Penyesuaian WFH bagi ASN

Sebarkan artikel ini
Bupati Cianjur Terbitkan Surat Edaran Penyesuaian WFH bagi ASN
WFH: Bupati Cianjur Herman Suherman terbitkan SE WFH bagi ASN selama PPKM Level 3-4 Jawa dan Bali. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Bupati Cianjur, Herman Suherman menerbitkan Surat Edaran Tentang Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Melalui Mekanisme Work From Home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkab Cianjur.

Hal tersebut dalam rangka mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Surat bernomor 848/4935/BKPPD/2021 itu ditandatangani Herman Suherman pada Selasa 20 Juli 2021.

Hal ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Nomor 22 Tahun 2021.

Dalam surat edaran tersebut, tertera tiga poin yang harus diikuti seluruh ASN di Pemkab Cianjur.

Pertama, pelaksanaan WFH bagi ASN dalam mendukung PPKM Level 3-4 Covid-19 di Kabupaten Cianjur, diperpanjang mulai 21 sampai 25 Juli 2021.

Kedua, kepala perangkat daerah dan pimpinan BUMD tetap wajib melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan, agar pegawai baik yang melaksanakan WFH maupun Work From Office (WFO) dan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, setelah berakhir masa PPKM Level 3-4, maka mekanisme WFH kembali ke ketentuan sebagai mana Surat Edaran Nomor 848/690/BKPPD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Melalui Mekanisme WFH di lingkungan Pemkab Cianjur.

Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Toyyib membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, WFH hanya untuk OPD tertentu.

“WFH kecuali yang dikecualikan yaitu unit kerja essensial dan critical seperti rumah sakit, puskesmas, Satpol PP, dan BPBD itu 100 persen WFO. Dinkes juga wajib kerja biasa. Untuk yang lain 50 persen WFH,” jelas Budhi kepada Cianjur Update, Kamis (21/7/2021).

Pihaknya menilai, WFH bagi ASN bisa menjadi salah satu upaya dalam memutus rantai penularan Covid-19 terlebih ketika ada pegawai yang terkonfirmasi positif.

“Kemarin ada sembilan orang positif Covid-19. Salah satu upaya memutus mata rantai penularan adalah dengan WFH,” terangnya.

Akan tetapi, lanjutnya, program dan kegiatan dinas tetap harus berjalan. Di BKPPD Cianjur sendiri beberapa pegawai tetap piket.

“Tapi memang tidak boleh berkerumun. Bagi yang memang perlu ketemu mengerjakan tugas, kalau bisa di rumah ya di rumah. Tetap prokes ketat wajib dilaksanakan,” tandas dia.(afs/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan