banner 325x300
Berita

Buruh FSPMI Geruduk Disnakertrans, Tuntut UMK Cianjur Naik 10 Persen

×

Buruh FSPMI Geruduk Disnakertrans, Tuntut UMK Cianjur Naik 10 Persen

Sebarkan artikel ini
Buruh FSPMI Geruduk Disnakertrans, Tuntut UMK Cianjur Naik 10 Persen
AUDIENSI: Buruh FSPMI gelar audiensi dengan Disnakertrans Cianjur untuk menuntut kenaikan UMK 10 persen. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com).

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Puluhan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cianjur menggelar audensi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Senin (15/10/2021).

Kedatangan mereka adalah untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur sebesar 10 persen.

Ketua FSPMI/KSPI Cianjur, Asep Saepul Malik mengatakan, pada prinsipnya pihaknya tetap menuntut kenaikan UMk Cianjur. Jika tuntutannya tidak terpenuhi, maka akan ada maraton unjuk rasa.

“Kalau bicara kabupaten/kota lain kan sudah sebulan melakukan unjuk rasa. Kami sampai hari ini (kemarin, red) mengedepankan etika sebagai buruh yang beradab di Kabupaten Cianjur, melalui birokrasi,” ujarnya kepada wartawan, Senin (15/11/2021).

Asep menjelaskan, dengan digelarnya audensi itu, ada sentuhan-sentuhan dari penguasa di Kabupaten Cianjur atau yang menentukan kebijakan di Kabupaten Cianjur.

“Minggu depan kami akan mengadakan aksi serentak di Kabupaten Cianjur akan turun ke jalan. Audensi hari ini belum ada hasil,” jelasnya.

Untuk sementara, pihaknya akan fokus di kenaikan upah, meskipun belum membuahkan hasil. Pasalnya, pihak Disnakertrans Kabupaten Cianjur baru akan melaksanakan rapat bersama dewan pengupahan besok, Rabu (17/11/2021).

“Untuk tuntutan sementara, kami konsen di kenaikan upah. Dijanjikannya belum jelas, karena mereka juga baru hari Rabu baru mau rapat. Nah kami akan mengawal itu sambil juga mempersiapkan ketika ini deadlock atau tidak ada kesepakatan, maka kami tetap akan turun ke jalan,” ungkapnya.

Asep mengungkapkan, buruh di Kabupaten Cianjur ingin sejahtera, mengingat di kabupaten/kota lain sudah memiliki UMK yang besar.

“Kita di posisi tengah-tengah antara Kabupaten Sukabumi, Bogor, Purwakarta, dan Karawang kita terendah. Makanya minimal kita sama dengan Sukabumi,” paparnya.

Sementara itu, Plt Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani mengungkapkan, dalam mengakomodir keinginan para buruh, pihaknya berpijak kepada ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Karena kita sebagai negara administrasi bagian dari pemerintah pusat, mau tidak mau kita harus berpedoman kepada regulasi berkaitan dengan pengupahan yaitu PP 36 tahun 2021,” ungkap Endan.

Rencananya, lanjut dia, Rabu mendatang pihaknya akan mengundang dewan pengupahan yang keanggotaan terdiri dari unsur serikat pekerja sebanyak enam orang, APINDO enam orang, dan dari birokrasi kurang lebih sekitar 13 orang.

“Hari ini mereka akan menunggu hasil dari penghitungan yang nanti akan diformulasikan dan dirapatkan dengan dewan pengupahan,” ucap Endan.

Selain itu, lanjutnya, ia berencana menggelar rapat pleno terkait kebijakan pengupahan pada 23 November mendatang.

“Hasilnya akan dijadikan dasar dan bahan Bupati Cianjur untuk direkomendasikan pada Gubernur Jawa Barat,” tutup Endan.(afs/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan