Berita

Buruh Pabrik di Cianjur jadi Sasaran Peredaran Hexymer, Dua Pelaku Ditangkap

×

Buruh Pabrik di Cianjur jadi Sasaran Peredaran Hexymer, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
HEXYMER: Sebanyak 13 ribu butir obat jenis Hexymer diduga akan diedarkan di sebuah pabtik di daerah Sukaluyu Cianjur.
HEXYMER: Sebanyak 13 ribu butir obat jenis Hexymer diduga akan diedarkan di sebuah pabtik di daerah Sukaluyu Cianjur.

CIANJURTODAY.COM, Cianjur – Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri mengatakan, 13 ribu butir obat jenis Hexymer yang berhasil digagalkan ternyata akan diedarkan pada buruh pabrik di daerah Sukaluyu Cianjur.

Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan dan pengakuan dari dua orang pengedar narkoba yang berhasil ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (9/6/2021).

“Sebanyak 13 ribu butir obat Hexymer itu, berhasil diamankan di daerah Kecamatan Sukaluyu dari dua orang pelaku, yaitu GG dan ES,” ujar Ali pada Cianjur Update..

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, obat tersebut akan dijual dan disebarkan di lingkungan salah satu pabrik di daerah Sukaluyu.

“Saat pelaku berhasil kami tangkap, kami langsung memintai keterangan. Kedua pelaku mengakui obat jenis Hexymer tersebut akan dijual di sekitar pabrik tersebut,” jelasnya.

Ia mengungkap, kedua pelaku mengedarkan obat jenis Hexymer ke lingkungan pabrik tersebut dengan cara menjualnya pada seorang oknum buruh pabrik. Ini dilakukan pada saat selesai jam kerja.

“Keterangan pelaku, obat Hexymer itu dijual seharga Rp10 ribu per empat butir. Adanya temuan ini, tentu kami akan melakukan pendalaman, karena tidak menuntut kemungkinan ada pengguna narkoba jenis lainnya,” tegasnya.

Sebagai informasi, pil Hexymer termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang merah.

Obat yang mengandung bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride itu merupakan obat depresi.

Sedangkan penyalahgunaan obat ini oleh sebagian remaja adalah tren keliru yang secara jangka panjang sangat merugikan kesehatan.

Ali pun menambahkan, atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 197, 196, dan 98 ayat 2, ayat 3 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman lima hingga 20 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” tandasnya.(ct10/sis)

Tinggalkan Balasan