banner 325x300
Berita

Buruh Tuntut UMK 2022 Naik 21 Persen, Seperti Ini Proses Penentuan Upah di Cianjur

×

Buruh Tuntut UMK 2022 Naik 21 Persen, Seperti Ini Proses Penentuan Upah di Cianjur

Sebarkan artikel ini
Buruh Tuntut UMK 2022 Naik 21 Persen, Seperti Ini Proses Penentuan Upah di Cianjur
UMK: Buruh menuntut kenaikan UMK Cianjur 2022 sebesar 21 persen. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Para buruh di Kabupaten Cianjur terus memperjuangkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 naik sebesar 21 persen. Namun, untuk mewujudkannya, perlu ada proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur Endan Hamdani menjelaskan, pembahasan UMK akan berpedoman pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

“Salah satu indikator dalam perumusan UMK itu, akan dilihat dari laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kemudian, kita menunggu pengumuman upah minimum provinsi yang akan disampaikan provinsi pada 20 November mendatang,” ujarnya kepada Cianjur Update, Kamis (11/11/2021).

Selain itu, lanjutnya, faktor lainnya adalah konsumsi rata-rata rumah tangga para pekerja, kemudian median tenaga kerja, lalu pertumbuhan ekonomi kabupaten lebih tinggi selama tiga tahun berturut-turut di atas laju pertumbuhan provinsi.

“Dari hal-hal itu baru kita bisa merumuskan kenaikannya berapa persen,” jelasnya.

Endan menuturkan, mengenai tuntutan para buruh yang ingin UMK 2022 naik 21 persen, harus ditinjau sesuai kajian yang berlaku dan tidak bisa disebut ideal atau tidak.

“Kalau sebatas cita-cita, itu tidak ada yang melarang, tapi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Pihaknya berharap, selama keinginan untuk UMK naik 21 persen sesuai dengan aturan, akan didukung. Ia menilai, yang terpenting adalah usulan bisa disetujui para stakeholder di rapat Dewan Pengupahan 25 November mendatang.

“Dewan pengupahan itu terdiri Pemkab, unsur BPS, Apindo, dan serikat pekerja. Nanti akan dibahas usulan dari perusahaan maupun dari serikat pekerja yang disampaikan ke kita,” ucapnya.

Ia berharap, usulan tersebut bisa disepakati oleh semua pihak baik pekerja maupun pengusaha.

“Sehingga bisa menjaga sinkronisasi dalam upaya menjaga kondusivitas di Kabupaten Cianjur,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua SPN Kabupaten Cianjur, Hendra Malik menegaskan, kenaikan UMK 2022 sebesar 21 persen berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 2.

“Dalam UU menyatakan, setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak,” ujarnya kepada Cianjur Today di Kantor Disnakertrans Cianjur, Rabu (11/10/2021).

Ia menjelaskan, kenaikan UMK 21 persen berlaku untuk pekerja lajang dan usia kerja 0 sampai 1 tahun.

“Bagi yang lebih dari 1 tahun ke atas dan sudah berkeluarga, maka itu akan dipertegas oleh Perbup. Sebab mereka tidak akan memakai UMK, tapi bisa di atas UMK,” tuturnya.(afs/sis)

Indikator Perumusan UMK

  • Dasar Hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
  • Melihat laju inflasi
  • Konsumsi rata-rata rumah tangga para pekerja
  • Median tenaga kerja
  • Pertumbuhan ekonomi kabupaten selama tiga tahun berturut-turut di atas laju pertumbuhan provinsi
  • Selanjutnya, menunggu pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP)

Daftar Kenaikan UMK Cianjur 2019-2021

Tahun 2019 :
Upah awal Rp2.336.004
Kenaikan Upah di 1 Januari 2020 Rp207.785 = Rp2.534.789

Tahun 2020 :
Upah awal Rp2.534.789
Kenaikan Upah di 1 Januari 2021 Rp165.025 = Rp2.699.814

Tahun 2021
UMK Cianjur saat ini Rp2.699.814. Sehingga, apabila naik sebesar 21 persen akan menjadi Rp3.267.000.

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan