banner 325x300
Berita

Camat Sindangbarang Cianjur Telusuri Temuan KTP Palsu, Oknum yang Terlibat Terancam Sanksi

×

Camat Sindangbarang Cianjur Telusuri Temuan KTP Palsu, Oknum yang Terlibat Terancam Sanksi

Sebarkan artikel ini
Kantor Camat Sindangbarang. Foto: Google

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Camat Sindangbarang Kabupaten Cianjur, Indra Sunggara angkat suara terkait adanya temuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu di wilayahnya.

“Saya baru dapat informasinya, ini akan saya telusuri kalau benar ada main dari oknum kecamatan,” tuturnya kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).

Indra menambahkan dirinya akan segera menindaklanjuti temuan pelanggaran yang diduga dilakukan oknum pegawai kecamatan itu.

“Jika terbukti, akan ada sanksi nantinya,” singkatnya.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Munajat mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi adanya KTP palsu.

Menurutnya, pencetakan bukan merupakan alat dari Disdukcapil, namun pihaknya sudah menugaskan staf untuk memperbaiki hal tersebut.

“Sudah saya terima informasinya, ini akan kami perbaiki sesegera mungkin,” terangnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi tersebut dan lebih teliti kembali saat akan membuat KTP.

“Jangan mau tergiur, prosesnya tidak sulit. Intinya jangan sampai kejadian serupa terulang,” jelasnya.

Awal Mula Temuan KTP Palsu di Sindangbarang Cianjur

Sebelumnya diberitakan, seorang warga Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, mengaku ditipu oleh oknum pegawai kecamatan yang diduga membuatkan KTP palsu. Bahkan korban dimintai biaya hingga ratusan ribu rupiah.

Kasus ini terungkap ketika korban bersama suaminya hendak mengubah alamat sekaligus membuat KK dan akte kelahiran untuk membuat BPJS.

Namun ketika suami korban hendak mengambil BPJS, petugas memberitahukan bahwa KTP serta NIK tidak terdaftar.

“Awalnya saya tidak tahu kalau KTP itu palsu. Ketahuan palsu itu ketika suami saya ke Kantor BPJS untuk ngambil BPJS, tapi kata petugas KTP nya tidak terdaftar, bahkan NIK nya juga salah,” ungkap korban di akun Facebook @aa a*a miliknya.

Kemudian suami korban pun langsung mengecek KTP tersebut ke Disdukcapil Cianjur. Namun menurut petugas Disdukcapil KTP tersebut memang benar palsu.

“Kata petugas Disduk juga palsu, bahkan KTP itu bisa disobek karena terbuat dari kertas. Bahkan NIK nya juga beda antara dulu dengan sekarang,” kata dia.

Ia bercerita, untuk membuat 2 buah KTP, 1 Kartu Keluarga, dan 1 buah Akta Kelahiran, korban dimintai biaya sebesar Rp250 ribu oleh oknum pegawai Kecamatan Sindangbarang yang juga merupakan tetangga suami korban.

“Pokonya semuanya sampai jadi itu totalnya Rp250 ribu,” ucap dia.(afs/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan