banner 325x300
Berita

Capres Fiktif, Nurhadi Unggah Kalimat Tak Senonoh Terkait Musibah KRI Nanggala-402

×

Capres Fiktif, Nurhadi Unggah Kalimat Tak Senonoh Terkait Musibah KRI Nanggala-402

Sebarkan artikel ini
Capres Fiktif, Nurhadi Unggah Kalimat Tak Senonoh Terkait Musibah KRI Nanggala-402
DICIDUK: Polisi akhirnya menciduk capres fiktif, Nurhadi terkait postingan tidak senonoh soal musibah KRI Nanggala-402. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM – Polisi akhirnya menciduk capres fiktif, Nurhadi terkait postingan tidak senonoh soal musibah yang terjadi pada 53 awak kapal KRI Nanggala-402.

Nurhadi yang dulu sempat viral, karena menjadi pasangan calon presiden fiktif dengan pasangan cawapres, Aldo yang juga fiktif.

Figur ini diciptakan oleh sekelompok orang yang merasa gerah dengan kampanye hitam yang banyak terjadi di panggung politik Indonesia.

Nurhadi pun kerap menjadi guyonan dan hiburan netizen di tengah hangatnya isu politik Tanah Air pada masa Pilpres 2019.

Kabar terbaru dari capres fiktif ini yang tak kalah membuat heboh warganet adalah ia memposting di akun media sosialnya, gambar laut dengan kalimat seperti berikut:

“Waduh kapal selam kenapa tenggelam ya, waduh kenapa pula Anda tenggelam dalam selangkangan dan di dalam isi kutang ya,” ujarnya.

Akibat kalimat tidak pantas tersebut, Nurhadi kemudian diamankan oleh beberapa orang yang mengaku anggota TNI AL untuk menklarifikasi unggahannya tersebut hingga permintaan maaf.

Nurhadi si capres fiktif membenarkan hal tersebut dan sudah menghapusnya.

“Iya benar saya unggah Minggu pagi dan sorenya saya hapus karena banyak kritik. Tadi pagi saya didatangi dua orang yang mengaku anggota TNI AL untuk klarifikasi. Saya tidak bermaksud apa-apa dan seperti biasa hanya guyonan menghibur. Sekali lagi saya minta maaf kepada TNI terkhusus TNI AL, jika postingan saya tidak baik,” kata Nurhadi.

Capres Fiktif Unggah Kalimat Tak Senonoh

Nurhadi pun mengutarakan permintaan maafnya kepada seluruh jajaran TNI AL viral di media sosial.

Dalam video berdurasi pendek itu tampak Nurhadi berbicara dengan wajah penyesalan duduk di kursi yang didampingi seorang yang diduga anggota TNI AL berpakaian sipil di sebuah ruangan.

“Selamat pagi untuk marinir seluruh Indonesia, TNI AL terutama. Saya secara pribadi atas nama Nurhadi dan keluarga memohon maaf sebesar-besarnya. Bagi yang telah menerima musibah semoga diberikan ketabahan kesabaran dan tawakal kepada Allah Swt,” tuturnya.

“Kamu bilang apa tadi di status,” tanya seorang pria yang diduga anggota TNI AL yang berdiri di samping Nurhadi sembari menyenggol lengan Nurhadi dengan kepalannya.

Cuplikan video amatir yang mengejutkan khalayak tersebut salah satunya dibagikan oleh akun Instagram “infokomando”.

Hingga Senin (26/4/2021) malam sekitar pukul 19.00 Wib atau empat jam berselang usai diunggah, postingan tersebut sudah memiliki 13.750 like dan 1.070 komentar.

Dalam postingan video itu juga disertai screenshot unggahan Nurhadi dalam akun media sosialnya yang dinilai telah menciderai musibah KRI Nanggala-402.

Permintaan maaf dan postingan tidak etis Nurhadi viral di akun Instagram @infokomando.

Terkait kasus tersebut, polisi pun kini telah mengamankan Nurhadi guna pemeriksaan lebih lanjut.

“NH (Nurhadi) kaitannya dengan postingann yang bersangkutan di medsos tentang peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402. Kita amankan,” kata Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma.

Dia menjelaskan, Nurhadi diamankan pada Senin (26/4/2021) pukul 22.00 Wib di rumahnya. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam.

“Sementara kita tahap pemeriksaan. Terkait motifnya maupun maksud dan tujuan memposting komentar negatif tersebut,” jelasnya.

Aditya mengatakan, dari pemeriksaan sementara Nurhadi memposting komentar tidak senonoh soal musibah KRI Nanggala-402 adalah bercanda.

Namun hal tersebut masih didalami lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, Nurhadi terancam hukuman enam tahun kurungan penjara.

“Keterangan sementara hanya bercanda, tapi perlu kita dalami lagi. (Kalau terbukti bersalah) Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Undang-Undang ITE ancaman 6 tahun penjara sudah menanti Nurhadi,” pungkasnya.(ct7/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan