Bisnis

eform Bank BRI, Cara Cek Daftar Penerima Bantuan BPUM UMKM

×

eform Bank BRI, Cara Cek Daftar Penerima Bantuan BPUM UMKM

Sebarkan artikel ini
cara dan syarat mencairkan bansos BPUM Rp 2,4 juta

CIANJURUPDATE.COM – Ayo, cek apakah kamu merupakan daftar penerima Bantuan BLT BPUM UMKM dengan cara eForm BRI yaitu membuka laman eform.bri.co.id.

PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI adalah salah satu bank penyalur dalam Program BPUM untuk para pelaku UMKM di Indonesia.

Pemerintah menambah target penerima BLT UMKM dari 9 juta menjadi 12 juta usaha. Dengan demikian, terdapat penambahan 3 juta penerima sampai akhir tahun ini. Setiap UMKM akan mendapat bantuan senilai Rp2,4 juta.

Lalu, bagi UMKM yang syaratnya terpenuhi, pemerintah akan menyalurkan dana dengan cara transfer langsung ke rekening penerima.

Dengan demikian, inilah cara cek apakah kamu termasuk daftar penerima BLT UMKM secara online melalui eform BRI di laman eform.bri.co.id

  • Buka eform BRI melalui eform.bri.co.id.
  • Klik BPUM (Cek Data BPUM)
  • Jendela Cek Penerima BPUM UMKM terbuka
  • Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi
  • Klik Inquiry

Apabila nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima bantuan BLT BPUM UMKM, maka akan muncul pemberitahuan seperti di bawah ini.

“Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. XXX dengan nomor rekening XX. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP.”

Tapi, apabila nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima, maka kamu harus mendaftar ke dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota di tempat kamu.

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM,” itulah pemberitahuan yang muncul.

Syarat dan Cara Daftar BLT BPUM UMKM 2020

Syarat agar bisa mendapatkan bansos UMKM tersebut ialah dengan:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Punya nomor induk kependudukan (NIK);
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
  • Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Kalau usaha kamu bisa memenuhi persyaratan seperti yang sudah disampaikan, maka inilah cara untuk menerima bantuan UMKM ini.

Penerima UMKM bisa diusulkan oleh pengusul Banpres produktif bagi Usaha Mikro, yaitu:

  • Dinas Koperasi dan UKM (Diskoperdagin)
  • Koperasi yang disahkan Badan Hukum
  • Kementerian atau Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan terdaftar di OJK

Pengusul BLT BPUM UMKM akan membeberkan usulan calon penerima BLT BPUM kepada Menteri lewat Deputi penanggungjawab program Bansos UMKM.

Usulan calon penerima Bantuan BLT BPUM UMKM harus terdiri atas:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Tinggalkan Balasan