Berita

Cara Cek DPS Lewat lindungihakpilihmu.kpu.go.id

×

Cara Cek DPS Lewat lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Sebarkan artikel ini

Cara cek DPS dengan membuka lindungihakpilihmu.kpu.go.id. ini penting untuk mengetahui apakah nama kamu sudah terdaftar sebagau pemilih pada Pilkada Serentak yang akan digelar pada Rabu, 9 Desember 2020 mendatang

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah termasuk Kabupaten Cianjur merilis Daftar Pemilih Sementara (DPS). Setelah ditetapkan, DPS akan diumumkan melalui papan pengumuman di kantor-kantor desa atau kelurahan agar bisa ditanggapi masyarakat.

Masyarakat bisa menanggapi dan memberi masukan mulai 19-28 September 2020 sebelum tahap perbaikan yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Lalu, DPS pun ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada Serentak 2020.

Masyarakat bisa melakukan cek DPS secara mandiri dengan cara datang ke kantor desa/kelurahan setempat. Atau, dapat mengakses laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id melalui HP atau komputer.

Cara Cek DPS Lewat lindungihakpilihmu.kpu.go.id

  1. Masuk ke halaman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
  2. Di halaman awal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, muncul dua kolom yang bersebelahan. Kolom pertama, Pencarian Data Pemilih Pemilihan Serentak, Rabu 9 Desember Tahun 2020. Sementara kolom kedua, Rekapitulasi Data Pemilih.
  3. Isikan data yang ada di kolom Pencarian Data Pemilih Pemilihan Serentak, Rabu 9 Desember Tahun 2020. Di kolom ini, memasukkan data berupa Kabupaten/Kota, Nomor Induk Kependudukan (16 digit), Nama Lengkap, serta Tanggal Lahir.
  4. Lalu, klik menu Pencarian di bawah kolom Tanggal Lahir.
  5. Akan tampil data meliputi Nama Pemilih, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  6. Muncul pemberitahuan, “Terima kasih Anda telah berpartisipasi, PPDP akan tetap hadir ke rumah Anda mulai 15 Juli hingga 13 Agustus untuk mendata, siapkan KTP-elektronik/surat keterangan atau Kartu Keluarga.”
  7. Untuk menampilkan jumlah rekapitulasi per TPS, dapat mengisi kolom di sebelah Pencarian Data Pemilih.
  8. Isikan data Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa. Kemudian, pilih nomor TPS yang ingin diketahui dan klik tombol Rekapitulasi.
  9. Muncul data TPS, jumlah pemilih dalam satu TPS, dan jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin. Di bawah, muncul data berupa Nama lengkap, NIK yang telah disamarkan, dan jenis kelamin di TPS tersebut.

Nah itulah ulasan Cianjur Today cara cek DPS lewat lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau datang ke kantor desa/kelurahan tempatmu berada.(afs/rez)

Tinggalkan Balasan