banner 325x300
Tips dan Tutorial

Cara Cek Legalitas Pinjol Lewat WhatsApp Paling Mudah

×

Cara Cek Legalitas Pinjol Lewat WhatsApp Paling Mudah

Sebarkan artikel ini
Cara Cek Legalitas Pinjol Lewat WhatsApp Paling Mudah
PINJOL: Cara cek legalitas pinjol lewat WhatsApp makin mudah dan bisa menghindari jeratan utang yang mencekik. (Foto: maucash/ilustrasi)

CIANJURUPDATE.COM – Cara cek legalitas aplikasi pinjol lewat WhatsApp, agar Anda tidak terjerat utang yang merugikan.

Beberapa waktu terakhir, korban jeratan pinjol ilegal makin banyak dan datang dari berbagai kalangan. Tak sedikit korban yang harus membayar utang dengan bunga berkali-kali lipat.

Mayoritas masyarakat terjebak pinjol ilegal karena menghadirkan kemudahan persyaratan uang pinjaman. 

Mulai dari pinjaman tanpa jaminan, tawaran bunga rendah, dan prosesnya yang cepat membuat konsumen kerap tergiur. Konsumen pun sebaiknya lebih selektif dalam menggunakan layanan pinjaman online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyediakan nomor WhatsApp untuk mengecek status legalitas perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol).

Berikut cara cek status legalitas pinjol melalui WhatsApp untuk memastikan apakah ilegal atau tidak.

Cara cek pinjol resmi atau ilegal lewat WhatsApp OJK

Pertama, simpan nomor WhatsApp resmi OJK Indonesia 081-157-157-157.

Jika sudah, buka aplikasi WhatsApp melalui smartphone Anda (Android/iOS).

Di halaman “Chat”, buka kontak OJK Indonesia yang sudah Anda simpan tadi.

Lalu, mulai percakapan dengan mengirim pesan “Halo” di kolom chat.

Nantinya, akan muncul balasan yang menampilkan sejumlah keterangan mengenai cara melakukan pengecekan status legalitas pinjol dan jam operasional layanan pengaduan.

Percakapan dengan OJK melalui nomor WhatsApp ini dilayani oleh bot otomatis bernama Rojak (Robot Penjawab Kontak OJK).

Untuk mengecek status legalitas pinjol, Anda bisa mengetik salah satu nama layanan pinjol yang ingin Anda cari tahu melalui kolom chat tersebut.

Jika terbukti ilegal, maka balasan dari OJK akan tampil seperti ini “Fintech Tunai Cepat TIDAK terdaftar atau berizin dari OJK (status: ilegal)”.

Untuk berkonsultansi dengan petugas, Anda bisa mengetik “#hubungipetugas” di kolom chat. Layanan ini beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 07.40 hingga 15.45 Wib.

Apabila menemukan adanya layanan pinjol ilegal yang berpotensi mengundang kerugian, Anda bisa melaporkannya secara langsung ke OJK melalui kanal aduan di kontak157.ojk.go.id  atau situs resmi OJK di www.ojk.go.id. 

Selain itu, Anda juga dapat menghubungi tim OJK melalui layanan call center di nomor (021)-157, atau via e-mail ke konsumen@ojk.go.id.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Supaya tidak keliru memilih, berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), merangkum akun Instagram resmi Kemenkominfo

  • Memiliki bunga yang tinggi.
  • Jangka waktu pinjaman tidak jelas.
  • Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website.
  • Tidak memiliki kontak pelayanan pengaduan.
  • Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik).
  • Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.

Menurut OJK, selain lewat aplikasi, layanan pinjaman online ilegal juga menawarkan jasa mereka melalui SMS ataupun WhatsApp.

Logo, nama, serta warna identitas dari pinjol ilegal pun terkadang menyerupai dengan layanan pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK.

Demikian informasi seputar pinjol, semoga bermanfaat dan tetap waspada agar tidak terjebak jeratan utang yang besar ya, klik People.

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan