Tips dan Tutorial

Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Melalui Laman eform.bri.co.id/bpum

×

Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Melalui Laman eform.bri.co.id/bpum

Sebarkan artikel ini
Link pendaftaran BPUM tahap 3, lengkap dengan cara cek penerima dari BNI dan BRI
Link pendaftaran BPUM tahap 3, lengkap dengan cara cek penerima dari BNI dan BRI. Foto: Ilustrasi

CIANJURUPDATE.COM – Bank Rakyat Indonesia (BRI) akan terus menyalurkan uang bantuan BPUM hingga (31/1/2021) mendatang. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Mikro BRI, Supradi. Namun, banyak yang belum tahu cara cek penerima bantuan BLT UMKM.

Bagi masyarakat yang sudah mendaftar dan dinyatakan berhak mendapat uang bantuan program BPUM BLT UMKM, agar segera melakukan pengecekan status penerima bantuan BPUM BLT UMKM melalui BRI.

Supardi mengatakan, masyarakat bisa melakukan pengecekan status penerima bantuan BPUM BLT UMKM secara online melalui e-form BRI.

Pasalnya, tidak semua yang mengajukan bantuan dapat lolos seleksi dan memperoleh BLT UMKM. Bagi para pelaku UMKM yang lolos seleksi dan memenuhi syarat akan mendapat BLT sebesar Rp2,4 juta.

Uang tersebut akan disalurkan langsung oleh bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Bagi Anda yang mendapatkan pemberitahuan dari bank BRI, berikut cara cek penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum.

Cara Cek Penerima Bantuan BLT UMKM di Eform BRI

  • Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, Login eform.bri.co.id/bpum
  • Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
  • Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Syarat Penerima BLT UMKM

BLT UMKM Rp2,4 juta hanya diberikan kepada:

  • Warga Negara Indonesia
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama Lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang Usaha
  • Nomor Telepon

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM dan identitas diri
  • Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Dikutip dari indonesia.go.id, selain BRI, pemerintah juga menunjuk bank BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif, karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeser pun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

Bantuan UMKM Diperpanjang

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, sedang mengusulkan agar Bantuan Presiden (Banpres) Produktif dapat diperpanjang.

“Data di kita sudah melampaui dari 12 juta UMKM, mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun depan dan sedang diusulkan ke Komite PEN biar diperpanjang,” ujar Teten, pada Rabu (25/11/2020).

Nilai bantuan yang sudah disalurkan masih sebesar Rp 23,4 triliun atau 81,19 persen dari jumlah yang ditargetkan. Sementara jumlah pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan baru 9,7 juta pelaku usaha mikro dan sisanya sedang diproses.

“Program ini diperuntukkan hanya bagi pelaku UMKM yang masih unbankable. Sementara bagi UMKM yang sudah menjangkau fasilitas perbankan, dapat mengakses program bantuan kredit perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya,” imbuhnya.

Cara dan Syarat Dapat Banpres UMKM Rp2,4 juta

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Jika ingin mendapakan bantuan tersebut, syarat dan cara dapatnya calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres BPUM, yakni:

  • Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Bila ingin mendapatkan bantuan ini diharapkan segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.(ct7/sis)

Tinggalkan Balasan