banner 325x300
Bisnis

Cara Cepat Membuat SKU Online yang Gampang 2020

×

Cara Cepat Membuat SKU Online yang Gampang 2020

Sebarkan artikel ini
Santuy! Ini Cara Membuat SKU Online yang Gampang

CIANJURUPDATE.COM – Sebelum kita masuk ke cara membuat SKU secara online 2020, masih banyak yang belum tahu soal surat itu. Ada yang tahu nggak sih, pengertian jelasnya dari Surat Keterangan Usaha (SKU)?

Nih, ya, SKU adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki setiap pemilik usaha. Selain itu juga merupakan bukti kalau usaha kamu sudah diakui pemerintah setempat, surat ini bakalan berguna saat kamu mengajukan pinjaman untuk mendapatkan tambahan modal lho.

Ada banyak yang masih belum ngerti nih gimana cara ngurus atau langkah-langkah membuat SKU yang memang perlu dan dibutuhkan oleh pelaku bisnis.

Namun dengan seiring waktu dan perkembangan zaman yang sudah semakin canggih dari segi teknologi, kini Surat Keterangan Usaha bisa dibuat secara online.

Karena saat ini ada bantuan dana dari Presiden kepada pemilik UMKM, maka SKU adalah salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Cara Mudah Membuat SKU Online 2020

Berikut adalah cara untuk membuat SKU secara online:

Pertama, buka alamat website oss.go.id kalau sudah temen-temen akan masuk ke halaman dari website Badan Koordinasi Penanamam Modal (BKPM). Nah, di sini kita bisa membuat SKU secara online. Tapi nggak sampai di situ aja kalian harus melakukan beberapa tahap dulu seperti:

1. Regitsrasi User OSS

Pendaftaran User akses OSS memakai Nomor Induk Kependudukan(NIK) e-KTP bagi WNI atau pasport buat WNA.

2.Registrasi Legalitas

Pendaftaran legalitas Pendirian Badan Hukum/ Usaha Non Perseorangan. Dapat berupa Akta dari Kemenkumham atau Surat Keputusan dari Pemerintah.

3. Proses NIB

Melengkapi data yang belum ada pada data Legalitas untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha/NIB.]

4. Perzinan Berusaha

Mendaftarkan kegiatan usaha/project dan diterbitkan izin berusaha beserta izin-izin sarana prasasrana (lokasi, lingkungan dan bangunan) berdasarkan komitmen.

5. Perizinan Komersial dan Operasional

Menentukan izin-izin komersial operasional dalam menjalankan operasional usahanya, berdasarkan komitmen.

6. Pengajuan Fasilitas

Pengajuan fasilitas berupa Tax Holiday, Tax Allowance, Pembebasan Bea Masuk dan faisilitas lainnya kepada pelaku usaha yangg eligible mendapatkan fasilitas.

7. Pencabutan

Penutupan usaha baik penutupan sebagian usaha atau disebut Non Likuidasi, maupun penutupan semua usaha atau disebut Likuidasi.

Langkah Lengkap Membuat SKU

Temen-temen bisa ikutin langkah demi langkah untuk registrasi. Setelah itu kamu akan menemukan kolom berwarna hijau ada di bagian atas klik Daftar/masuk. Kalau kalian belum daftar artinya kalian harus daftar dulu untuk bisa masuk. Silahkan isi kolom daftar tersebut atau elemen yang wajib kalian isi.

Jika sudah masukkan kode captcha kemudian klik tombol paling bawah. Kalau registrasi nya berhasil aktivasi akun akan dikirim lewat email. Silahkan di cek emailnya kalau sudah melakukan aktivasi kamu akan mendapatkan username dan passwordnya.

Terus masukkin username, password dan kode captcha klik login. Nah kamu udah punya akun OSS nih, di profil kamu akan ada beberapa kolom berwarna kamu tekan perizinan berusaha. Lalu pilih kualifikasi usaha kamu. Kalau udah milih kamu harus isi data-data yang ada pada kolom. Jika sudah tampilan akan berubah terus isi lagi sesuai perintahnya.

Selanjutnya bakalan muncul tampilan data pemohon. Kalau udah diisi langsung aja klik yang bagian paling bawah bahwa kamu sudah mengisi data-data dengan benar. Akan ada tampilan berupa data yang bisa di print. Data yang sudah di print bisa dijadikan syarat untuk mendaftar Banpres UMKM.

Caranya gampang, kan, temen-temen, udah kayak gitu aja, kok.(ct7/afs)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan