Berita

Cara dan Syarat Daftar BLT BPUM UMKM Dari www.depkop.go.id Online

×

Cara dan Syarat Daftar BLT BPUM UMKM Dari www.depkop.go.id Online

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM – Agar dapat bantuan BPUM BLT UMKM kamu bisa daftar dengan cara melalui online www.depkop.go.id . Bantuan Presiden atau Banpres ini ditujukan pada para pelaku UMKM di Indonesia.

Menkop UKM Teten Masduki, mengatakan bahwa para pelaku usaha mikro yang menerima manfaat, akan mendapatkan hibah Rp 2,4 juta dari Pemerintah. Bantuan ini juga merupakan bentuk bantuan Pemerintah kepada masyarakat selama pandemi Covid-19.

Berdasarkan informasi, Pemerintah akan memperpanjang masa pendaftaran bantuan hingga November 2020. Lalu bagaimana cara daftarnya?

Syarat-syarat Daftar BLT UMKM Online

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha.

Cara Daftar BLT UMKM Online

Jika persyaratan dokumen sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah mendaftarZ secara online.

Untuk mendaftar, Anda harus mengunjungi link berogin www.depkop.go.id, Seluruh surat
tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Adapun data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon
Data Usulan yang Harus Dipenuhi
  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
  • Bidang usaha Nomor telepon

Selanjutnya, Anda hanya perlu menunggu pemberitahuan. Pelaku UMKM yang telah daftar bantuan BPUM BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos, akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Perlu diperhatikan bahwa bantuan ini bukan pinjaman ataupun kredit, melainkan hibah. Itu berarti para penerima manfaat tidak akan diberatkan dengan tagihan ataupun sejenisnya.

Bantuan itu nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.

Jika penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).(ega/afs)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan