Tips dan Tutorial

Cara dan Syarat Dapat Bantuan Kuota Internet dan UKT Gratis September 2021

×

Cara dan Syarat Dapat Bantuan Kuota Internet dan UKT Gratis September 2021

Sebarkan artikel ini
Cara dan Syarat Dapat Bantuan Kuota Internet dan UKT Gratis September 2021
KUOTA: Bantuan kuota internet dan UKT akan segera cair pada September 2021 mendatang, cek segera syarat dan ketentuannya. (Foto: Kemendikbudristek)

CIANJURUPDATE.COM – September di depan mata, cek segera cara mendapatkan kuota internet untuk pelajar dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) gratis untuk mahasiswa.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) akan melanjutkan bantuan kuota internet gratis dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Bantuan ini akan berlangsung pada September 2021.

Melalui Instagram @kominfo, disebutkan bahwa telah disiapkan anggaran dana sebesar Rp2,3 triliun yang akan disalurkan dalam lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Pemerintah juga turut menyiapkan anggaran dana sebesar Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis

Dalam penyalurannya, setiap kalangan akan mendapat kuota gratis berbeda.
Berikut merupakan besaran bantuan kuota internet.

  • Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) memperoleh kuota sebanyak 7 GB per bulan.
  • Siswa Pendidikan Dasar dan Menengah memperoleh kuota sebanyak 10 GB per bulan.
  • Pendidik PAUD Dikdasmen memperoleh kuota sebanyak 12 GB per bulan.

Dosen dan Mahasiswa memperoleh kuota sebanyak 15 GB per bulan.

Kapan Penyaluran Bantuan Kuota Internet?

Siswa, mahasiswa, guru, dan dosen akan mendapat bantuan kuota internet pada September, Oktober, dan November 2021. Kuota tersebut, berlaku selama 30 hari sejak diterima.

  • Tanggal 11-15 September 2021
  • Tanggal 11-15 Oktober 2021
  • Tanggal 11-15 November 2021

Paket kuota internet ini bisa didapatkan dengan melaporkan ke operator/pimpinan satuan pendidikan agar dapat diusulkan dengan pengajuan SPTJM melalui https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.

Nantinya, operator/pimpinan satuan pendidikan akan melakukan usulan SPTJM pada Agustus 2021. Maka bantuan paket data kuota internet akan diterima September 2021.

Bantuan ini akan disalurkan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Berikut merupakan mekanismenya.

Mekanisme Pendataan Penerima Bantuan Kuota Internet

Kepala satuan pendidikan, pertama harus memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor handphone, pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.

  • Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah mengunggah SPTJM pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau klik di sini.
  • Kemudian jenjang pendidikan tinggi dapat mengunggah SPTJM di http://kuotadikti.kemdikbud.go.id atau klik di sini, selambatnya tanggal 31 Agustus 2021.

Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet

  • Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik; dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.
  • Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan memiliki nomor ponsel aktif.
  • Mahasiswa yang terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree); memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan memiliki nomor ponsel aktif.
  • Dosen yang terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif; memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan memiliki nomor ponsel aktif.

Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Selain bantuan kuota internet, Kemendikbudristek juga akan menyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19 tersebut akan disalurkan mulai September 2021.

Para mahasiswa penerima manfaat, akan
diberi bantuan UKT sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta.

Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Adapun syarat penerima bantuan UKT adalah:

  • Mahasiswa Aktif
  • Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi;
  • Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk Semester Ganjil 2021.

Cara Mendaftar Bantuan UKT

Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke Pimpinan Perguruan Tinggi. Nantinya Pimpinan Perguruan Tinggi harus mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.

Bantuan akan disalurkan langsung ke Perguruan Tinggi masing-masing.(ega/sis)

Sumber: tribunnews.com

Tinggalkan Balasan