banner 325x300
Gaya Hidup

DJP Online Cara Lapor Pajak Dengan Mudah

×

DJP Online Cara Lapor Pajak Dengan Mudah

Sebarkan artikel ini
DJP Online Cara Lapor Pajak Dengan Mudah

CIANJURUPDATE.COM – Di artikel kali ini Cianjur Update akan merangkum cara lapor pajak lewat DJP Online yang dapat diakses melalui URL https://djponline.pajak.go.id.

Untuk anda ketahui, DJP Online bisa digunakan untuk lapor SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online melalui aplikasi e-filing & e-Billing Pajak. Ini merupakan terobosan dari Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah para wajib pajak memenuhi kewajibanya mengurus perpajakan.

Cara mendapatkan kode e-FIN pajak

• Silahkan kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Kamu dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika Kamu belum memiliki kartu NPWP, minta ke kantor tempat Kamu bekerja.
• Lakukab pengisian formulir pembuatan e-FIN di loket yang telah tersedia.
• Berikutnya, aktivasi e-FIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email yang Kamu miliki.
• Nomor e-FIN selanjutnya akan di gunakan untuk membuat akun DJP Online.

Cara membuat akun DJP Online

• Silahkan, kunjungi laman pajak.go.id/registrasi lewat aplikasi browser.
• Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Kamu miliki.
• Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip. Pastikan juga kode e-FIN Kamu telah aktivasi di loket yang ada di KPP.
• Setelah itu isi kode keamanan sesuai yang telah tersedia. Jika sudah klik Verifikasi.
Setelah semuanya beres, masuk ke akun Kamu dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan.


• Lalu Kamu akan diminta membuat password yang digunakan untuk login DJP Online. Klik Simpan setelah selesai membuat password.
• Cek email yang Kamu daftarkan. Klik tautan yang dikirimkan untuk mengaktifkan akun. Kamu akan mendapatkan pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil.
• Klik “Ok” untuk masuk ke menu log in.
• Untuk langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun Kamu telah berhasil aktif.
• Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).

Cara lapor SPT lewat e-Filing DJP Online

• Log in ke akun DJP Online di laman djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
• Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing.
• Berikutnya, pilih pada menu Buat SPT.
• Selanjutnya isi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.Kamu tinggal memilih SPT yang dilaporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.
• Isi Data SPT seperti SPT yang Kamu terima.
• Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.

Cara bayar pajak dengan e-Billing DJP Online

• Silahkan log in ke laman djponline.pajak.go.id.
Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk log in ke akun yang telah Kamu miliki.
• Berikutnya pilih menu e-Billing System.
• Klik menu Isi SSE.
• Kemudian Kamu akan mendapat form yang harus anda isi.
• Data pada form tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu Kamu ubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
•Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
• Klik pada pilihan Kode Billing.
• Cetak Kode.
• Setelah mendapatkannya, bayar pajak lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan. Bisa juga melalui internet banking jika Anda menggunakan fasilitas tersebut.

Nah, mudah bukan? Itulah rangkuman artikel cara lapor pajak lewat DJP Online yang dapat diakses melalui URL https://djponline.pajak.go.id.(ct4/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan