Bisnis

Cara Lapor SPT PPN Online di Web eFaktur Versi Terbaru Mudah dan Cepat

×

Cara Lapor SPT PPN Online di Web eFaktur Versi Terbaru Mudah dan Cepat

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Bagaimana cara lapor SPT PPN online masa September 2020 di eFaktur versi 3.0, selengkapnya akan Cianjur Update uraikan di bawah, ya.

Penerapan e-Faktur versi 3.0 berlaku sejak 1 Oktober 2020 secara nasional. Maka, tidak cuma pembuatan Faktur Pajak tapi juga lapor SPT Masa PPN di e-Faktur versi 3.0 sudah dilengkapi prepopulated atau pengisian otomatis.

Untuk dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) langsung di e-Faktur, pengguna harus update e-Faktur 3.0 terlebih dahulu dari versi lama yaitu e-Faktur 2.2.

Dengan pemberlakuan ini, jika akan pelaporan SPT Masa PPN atau perbaikan SPT Masa PPN Masa Pajak sebelum September 2020, bisa posting SPT di e-Faktur 3.0 lau melaporkan CSV lewwt DJP Online.

Setelah berlakunya e-Faktur 3.0, penyampaian lapor SPT Masa PPN untuk Masa Pajak September 2020 dan seterusnya harus memakai e-Faktur versi 3.0 ini.

Dalam proses pelaporannya PKP cuma melihat SPT Masa PPN yang tersedia dalam sistem e-Faktur lalu tinggal konfirmasi untuk dilanjutkan ke proses penyampaian SPT.(afs)

Cara Lapor PPN eFaktur 3.0

Inilah tahapan cara lapor SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur 3.0:

  • Masuk ke e-Faktur web
  • Masuk ke database SPT
  • Pilih SPT Masa PPN yang akan dilaporkan

Alur proses pelaporan SPT Masa PPN Online di e-Faktur 3.0 via dokumentasi DJP

Proses Pelaporan SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0. Dalam pelaporan SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur versi 3.0 ini, ada proses validasi.

Validasi tersebut diantaranya:

  • Cek WP masih aktif, untuk PKP pada Masa Pajak yang dilaporkan
  • Cek pemeriksaaan
  • Cek SPT sudah pernah dilaporkan belum, jika SPT pembetulan, SPT Normal harus sudah ada
  • Cek SPT Lebih Bayar tidak dilaporkan lebih dari 3 tahun, dan lainnya

Berikut proses pelaporan SPT Masa PPN atau 1111:

  • Mulai menentukan Masa Tahun Pajak dan Status Pembetulan
  • Masuk ke aplikasi e-Faktur web-based
  • Sistem akan membuat SPT induk, Lampiran A1, A2, B1, B3 dan AB
  • Lanjutkan membuka SPT induk, Lampiran A1, A2, B1, B2, B3 dan AB
  • Lalu pastikan SPT Masa PPN 1111 sudah sesuai dan melengkapi SPT
  • Jika belum sesuai, lakukan pembetulan data yang sesuai
  • Jika sudah sesuai, klik ‘Ya’ dan sistem akan menghitung Pajak Keluaran dan Pajak Masukan
  • Jika SPT Kurang Bayar, lakukan pengisian NTPN yang sesuai jumlah kurang bayar
  • Lalu sistem akan melakukan validasi NTPN
  • Jika belum sesuai, PKP harus mengisikan NTPN yang sesuai jumlah kurang bayar
  • Jika sudah sesuai, klik ‘Ya’ untuk memberitahukan status SPT adalah SIAP LAPOR
  • Kemudian jika status SPT sudah SIAP LAPOR, PKP menyetujui dan melaporkan SPT
  • Berikutnya sistem akan melakukan validasi pelaporan SPT
  • Jika belum sesuai, sistem akan memberitahuan ketidaksesuaian pelaporan, maka PKP harus menyesuaikan SPT sesuai pemberitahuan DJP
  • Jika sudah sesuai, klik ‘Ya’ dan sistem akan menerbitkan tanda terima pelaporan SPT
  • Pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Faktur 3.0 pun selesai

Tinggalkan Balasan