banner 325x300
Berita

Cara Login dan Syarat Dapat Bantuan Sosial Tunai dtks.kemensos.go.id

×

Cara Login dan Syarat Dapat Bantuan Sosial Tunai dtks.kemensos.go.id

Sebarkan artikel ini
Login bit.ly/bpumcianjur, Cara Daftar Bantuan BLT BPUM UMKM Cianjur Online
KHUSUS: Kementerian Keuangan menyiapkan program bantuan langsung tunai (BLT) khusus bagi ibu rumah tangga untuk menekan tingkat kekerasan rumah tangga. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah mengeluarkan Bantuan Sosial Tunai (BST). Bantuan ini akan diberikan kepada penerima manfaat Program Keluarga Harapan, setiap Kartu Keluarga akan mendapat Rp 300 ribu.

Nantinya Kemensos akan membantu menyalurkan bantuan ini kepada penerima PKH di 33 Provinsi. Hanya satu provinsi yang tidak menerima yaitu DKI Jakarta karena bentuk bantuan sosialnya adalah sembako.

Cara Cek BST Kemensos :

Adapun masyarakat atau keluarga yang ingin cek dapat bantuan ini atai tidak bisa dilakukan dengan cara berikut:

  1. Pertama buka link https://dtks.kemensos.go.id/
  2. Selanjutnya pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.
  3. Lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
  6. Klik kata ‘cari’ lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST

Ada beberapa ketentuan agar bantuan ini cair adalah sebagai berikut:

1 Pertama pastikan Anda tidak terdaftar di program bantuan sosial pemerintah yang lain.
2 Cek apakah nama Anda sudah terdaftar ke penerima bantuan sosial tunai ke RT/RW setempat. Jika belum, Anda bisa daftarkan diri dengan melampirkan fotokopi KTP, untuk diberikan ke kepala desa untuk data Anda diserahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan pada program.
3 Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana ke rekening Anda (jika memilih sistem transfer).

Syarat Penerima BST Kemensos

  1. Penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Kedua penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
  3. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
  4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
  5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.(ega/sis)
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan