banner 325x300
Tips dan Tutorial

Cara Mudah Membuat Laporan SPT Tahunan Lewat e-Filing, Klik Langsung djponline.pajak.go.id

×

Cara Mudah Membuat Laporan SPT Tahunan Lewat e-Filing, Klik Langsung djponline.pajak.go.id

Sebarkan artikel ini
Cara Mudah Membuat Laporan SPT Tahunan Lewat e-Filing, Klik Langsung djponline.pajak.go.id
MUDAH: Cara mudah membuat laporan SPT Tahunan kini bisa diakses melalui e-Filing atau login ke djponline.pajak.go.id. (Foto: Hasna Nabila/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM – Ada yang sudah tahu cara membuat laporan SPT tahunan online lewat e-Filing di djponline.pajak.go.id belum? Kalau belum di artikel kali ini, Cianjur Today akan memberi informasinya.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah laporan pajak yang harus disampaikan satu tahun sekali baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi.

Hal ini tentu yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, atau bukan objek pajak penghasilan, harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak.

Tenggat waktu Wajib Pajak Pribadi paling lambat dilaporkan SPT Tahunannya besok, Rabu (31/3/2021).

Untuk mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) pun menyediakan layanan pelaporan secara online melalui e-filing.

Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Adapun layanan tersebut bisa diakses melalui djponline.pajak.go.id atau pajak.go.id.

Untuk bisa mengisi SPT secara online, wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki EFIN (Electronic Filling Identification) yang bisa didapatkan dengan mendatangi KPP terdekat.

Layanan permohonan EFIN baru bisa dibuat melalui e-mail resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP, atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Cara Cara Mudah Membuat Laporan SPT Tahunan Lewat e-Filing, Klik Langsung djponline.pajak.go.id

Demi mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan Anda, silahkan simak langkah demi langkah berikut:

  • Buka laman www.pajak.go.id.
  • Klik login di kanan atas (daftar terlebih dahulu jika belum memiliki akun).
  • Isikan dengan NPWP dan password. Ketik kode keamanan, lalu klik Login.
  • Masuk ke dashboard pajak.
  • Klik lapor.
  • Lalu, klik icon e-filing.
  • Tekan tombol “Buat SPT”.
  • Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai.
  • Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir “Dengan Bentuk Formulir”
  • Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan”.
  • Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir.
  • Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)
  • Klik “Langkah selanjutnya”.
  • Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja).
  • Klik “Ya” jika data tersebut benar.
  • Kamu bisa pilih “Tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final.
  • Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik “Tambah”.
  • Isi data yang harus diisi.
  • Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki.
  • Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.
  • Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu.
  • Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengeklik “Tambah”.
  • Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga.
  • Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya.
  • Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  • Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja.
  • Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja).
  • Klik langkah berikutnya.
  • Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.
  • Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.
  • Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi.
  • Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan.
  • Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri.
  • Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh.
  • lDi Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
  • Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di “Lanjut F”.
  • Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan.
  • Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing.
  • Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar.
  • Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail.
  • Salin kode yang dikirimkan via e-mail (buka di halaman lain)
  • Klik kirim SPT.

Itulah cara mudah membuat laporan SPT Tahunan online lewat e-Filing di djponline.pajak.go.id.(ct7/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan