Tips dan Tutorial

Cara Mudah Membuat SIM dari Rumah, Cek di Sini!

×

Cara Mudah Membuat SIM dari Rumah, Cek di Sini!

Sebarkan artikel ini
Lahir 1 Juli, 84 Warga Cianjur Bikin SIM Gratis
Lahir 1 Juli, 84 Warga Cianjur Bikin SIM Gratis

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Belum tahu cara membuat SIM dan berencana ke luar negeri dengan mengendarai motor atau mobil? Sekarang kamu bisa mengendarainya dengan mudah, cukup kamu memiliki SIM Internasional, kamu bisa mewujudkan rencana tersebut.

Jadi, SIM Internasional adalah dokumen legal yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) maupun wisatawan mancanegara yang hendak mengemudi di luar negeri.

Cara Membuat SIM Dari Rumah

Penasaran mau tahu cara membuat SIM dan biayanya? Simak artikel berikut ini. Cekidot!

  1. Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, antara lain:
  • SIM asli (SIM Umum)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  • Paspor asli
  • Hasil print atau capture pendaftaran dan bukti pembayaran
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus Warga Negara Asing (WNA)
  1. Lakukan pendaftaran atau registrasi online:
    Buka website http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional/
    Isi nama lengkap (sesuai paspor), golongan SIM nasional (umum), nomor SIM nasional, pilih gerai SIM Internasional untuk jadwal kedatangan, dan pilih tanggal kedatangan.
    Klik “Lanjut”
    Isi formulir pendaftaran SIM Internasional dengan lengkap
    Setelah selesai, klik “Daftar”
    Jangan lupa screenshot atau cetak bukti pendaftaran online kamu.
  2. Lakukan pembayaran melalui transfer bank, mobile banking, ataupun lewat ATM. Screenshot atau capture dan simpan bukti pembayaran.
  3. Datang ke Gerai SIM Internasional online di NTMC Polri di tanggal yang sudah kamu pilih dengan membawa berkas persyaratan, bukti registrasi online, dan bukti pembayaran.

Jadwal pelayanan di Gerai SIM Internasional:

Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB (Istirahat pukul 12.00-13.00 Wib)
Jumat pukul 08.00-15.00 Wib (Istirahat pukul 11.30-13.00 Wib)
Layanan registrasi online untuk tanggal yang sama dengan tanggal kedatangan hanya dapat dilakukan sampai pukul 14.00 Wib.

  1. Petugas akan melakukan verifikasi SIM asli, paspor asli, KTP asli, dan KITAP asli khusus WNA.
  2. Lakukan identifikasi melalui foto, sidik jari, dan tandatangan elektronik.
  3. Tunggu sebentar, SIM Internasional Anda akan jadi dalam waktu tiga menit.

Untuk biaya pembuatan SIM Internasional sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri:

Pembuatan SIM Internasional: Rp 250 ribu
Perpanjangan SIM Internasional: Rp 225 ribu

SIM Internasional berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak tanggal penerbitan. Dalam waktu 14 hari sebelum masa berlaku habis, sebaiknya kamu memperpanjang SIM Internasional.

SIM Internasional yang berasal dari Indonesia, berlaku di 188 negara, seperti seluruh negara ASEAN, Asia, serta negara-negara di Eropa. Di beberapa negara yang tidak bekerja sama dengan Indonesia, SIM ini tetap dianggap sah untuk digunakan.(ct7/afs)

Tinggalkan Balasan