Tips dan Tutorial

Cara Perpanjang SIM Berikut Persyaratannya

×

Cara Perpanjang SIM Berikut Persyaratannya

Sebarkan artikel ini
Foto: Pixabay

CIANJURUPDATE.COMSurat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama 5 tahun. Setelah itu kita harus memperpanjang masa berlakunya. Namun masih banyak yang bingung cara memperpanjangnya.

Nah kali ini Cianjur Update akan memberikan informasi cara perpanjang masa berlaku SIM. Caranya gak ribet kok, langsung saja perhatikan ulasan ini!

Baca Juga: Urus Surat Pindah Dipermudah, Seperti Ini Caranya

Dikutip dari Laman Korlantas Polri, persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM meliputi:

  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • KTP asli setempat yang masih berlaku (bagi Warga Negara Indonesia)
  • Dokumen keimigrasian (bagi Warga Negara Asing)
  • SIM lama
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
  • Surat keterangan kesehatan mata
  • Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir

Nah jika perpanjangan dilakukan setelah lewat waktu, harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.

Baca Juga: Masih Bingung Cara Membuat E-KTP? Simak Tulisan Ini

Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia. Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke :

  • Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas; dan
  • Petugas pada tempat pelayanan SIM lain.

Berikut biaya perpanjang SIM.

  • SIM A, SIM BI, dan SIM BII sebesar Rp 80 ribu.
  • SIM C sebesar Rp 75 ribu.
  • SIM D sebesar Rp 30 ribu.

Nah itu dia cara perpanjang SIM yang dirangkum dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat. (ct2)

Tinggalkan Balasan