Berita

Catat! PSBB Bandung Raya dan Sumedang Berlaku 22 April 2020

×

Catat! PSBB Bandung Raya dan Sumedang Berlaku 22 April 2020

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya akan dilaksanakan pada Rabu, 22 April 2020 mendatang. Hal ini dilakukan sebagai wujud perlawanan terhadap pandemi Covid-19 atau virus corona.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan pengajuan PSBB Bandung Raya disetujui Kementrian Kesehatan pada Jumat (17/4/2020). Wilayah PSBB yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Penentuan tanggal yang ditetapkan pada 22 April ini merupakan hasil diskusi dengan lima kepala daerah. Telah diputuskan sesuai surat dari Menkes yang telah menyetujui atas pemberlakuan PSBB ini.

“Kami sudah mendapatkan surat dari Menkes yang isinya memberikan keputusan bahwa kemenkes menyetujui untuk pemberlakuan PSBB di wilayah metropolitan Bandung Raya.” kata Ridwan Kamil, dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung pada Jumat (17/4/2020).

Persiapan PSBB Bandung Raya dinyatakan telah 100 persen. Tinggal setiap daerah segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama empat hari dari putusan, dilakukan pihak RW dan terkait.

“Persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100 persen dari sisi teknis, kepolisian, TNI dan lain-lain. Hanya masih perlu melakukan sosialisasi, oleh karena itu sosialisasi dilakukan empat hari kepada seluruh RW dan pihak terkait, setelahnya Rabu dini hari 22 April akan dilakukan PSBB.” sambungnya, seperti dikutip dari Kompas (18/04/2020).

Maka, Jawa Barat menjadi daerah yang paling banyak melakukan PSBB setelah sebelumnya kawasan Bodebek yang lebih dahulu melaksanakannya. Hingga kini ada 10 kota kabupaten, lima zona Bodebek, dan sekarang di zona Bandung Raya.

Siapkan Bantuan

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun telah menyiapkan berbagai bentuk bantuan bagi setiap masyarakat yang wilayahnya berada di berlakunya PSBB ini. Seperti dikutip dari IDN TIMES, hal ini merupakan upaya pemerintah untuk mengantisipasi masyarakat miskin baru yang disebabkan kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian.

Pelaksanaan pembagian bantuan dari pemerintah pun akan disalurkan dalam waktu dekat. Jumlah bantuannya ada sembilan, dengan diharapkan warga Jabar jangan khawatir bantuan sosial selama Covid-19.

Berikut bantuan yang akan dikelurakan Pemerintah Jabar diantaranya.
• Kartu PKH
• Kartu Sembako
• Kartu Prakerja
• 30 persen dana desa untuk membantu warganya yang terdampak virus corona
• Bantuan pusat dan provinsi untuk keluarga rentan miskin
• Bantuan dari Pemda Kabupaten Kota bagi anak jalanan
• Sarana Pikobar bagi warga yang belum terdaftar bantuan

Berbagai susunan rencana bantuan tersebut diharap mampu menjadi penghilang kehawatiran warga dalam menghadapi PSBB. Karena perlunya kerjasama antara pemerintah dan seluruh warga untuk melawan pandemi wabah Covid-19.(ct4/ct2/rez)

Dari berbagai sumber

Tinggalkan Balasan