banner 325x300
Berita

Cegah Pelanggaran, Tim Sukses Pilkada Harus Terdaftar di KPU

×

Cegah Pelanggaran, Tim Sukses Pilkada Harus Terdaftar di KPU

Sebarkan artikel ini
Cegah Pelanggaran, Tim Sukses Pilkada Harus Terdaftar di KPU
Ketua Divisi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas & SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Rustiman.

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur mengimbau para pendukung paslon Pilkada 2020 agar sebisa mungkin terdaftar di KPU Cianjur. Mengingat, menjelang pesta demokrasi pada 9 Desember 2020 mendatang, setiap paslon sudah membentuk tim pemenangannya masing-masing.

“Sebisa mungkin terdaftar, mulai dari ketua hingga relawan dari semua paslon yang ikut di Pilkada ini,” papar Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Masyarakat KPU Cianjur, Rustiman, Rabu (20/10/2020).

Rustiman menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye, paslon harus menyerahkan daftar relawan sehari sebelum masa kampanye dimulai. Sehingga, tidak menjadi pertanyaan ketika melakukan dukungan kepada paslon.

“Tapi sampai saat ini belum ada satupun relawan yang terdaftar di KPU Cianjur. Sepertinya semua dimasukkan ke dalam tim kampanye,” ujarnya.

Dugaan Money Politik Pilkada 2020 di Agrabinta

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kabupaten Cianjur menemukan dugaan pelanggaran Money Politik Pilkada 2020 di Kecamatan Agrabinta dan telah masuk tahap penyidikan. Pelanggaran ini dilakukan oleh tim kampanye tingkat kecamatan untuk paslon nomor 2 dengan barang bukti yang diperoleh adalah beras dan banner pasangan calon.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna mengatakan, dugaan pelanggaran ini merupakan tindak pidana pemilihan pertama yang ditangani pihaknya.

“Kejadiannya pada 7 Oktober 2020 di Kecamatan Agrabinta tepatnya di Desa Mekarsari. Dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Agrabinta berinisial SS (30),” tuturnya kepada Cianjur Update, Senin (19/10/2020).

Oting Zaenal Muttaqin Klarifikasi Dugaan Money Politik di Agrabinta
Oting Zaenal Muttaqin Klarifikasi Dugaan Money Politik di Agrabinta. (Foto: Afsal Muhammad/Cianjurtoday)

Di tempat terpisah, calon Bupati Cianjur nomor urut 2 pada Pilkada 2020, Oting Zaenal Muttaqin mengklarifikasi dugaan money politik tersebut. Ia mengaku pembagian beras dan pakaian kepada korban banjir dan longsor di Kecamatan Leles dan Agrabinta beberapa waktu lalu atas nama pribadi.

“Saya membawa bantuan satu ton beras dan satu ton pakaian bekas yang bersumber dari saku pribadi. Jadi, bukan atas nama calon,” ujarnya kepada wartawan di Kantor DPC Demkorat Cianjur, Selasa (20/10/2020).

Oting mengungkapkan memberikan bantuan tersebut kepada salah seorang pimpinan pondok pesantren agar bisa disalurkan kepada korban bencana.

“Bukti foto-fotonya ada sama saya. Sama sekali tidak memakai atribut kampanye,” tandasnya sambil menunjukkan bukti foto melalui ponselnya.(afs/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan