Nasional

Cek! Aturan untuk Transportasi Umum dan Ojol Selama PPKM Level 3 Libur Nataru

×

Cek! Aturan untuk Transportasi Umum dan Ojol Selama PPKM Level 3 Libur Nataru

Sebarkan artikel ini
Cek! Aturan untuk Transportasi Umum dan Ojol Selama PPKM Level 3 Libur Nataru
PPKM: Aturan bepergian akan diterapkan selama PPKM Level 3 libur Nataru. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Pemerintah akan memberlakukan status PPKM Level 3 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Aturan bepergian pun akan diterapkan, termasuk untuk transportasi umum dan ojek online (ojol).

Aturan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021 dengan sejumlah perubahan. Sebab, dipastikan tidak ada penyekatan, tapi pengendalian mobilitas akan diperketat.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menyatakan, dalam PPKM Level 3 libur Nataru, pihaknya masih menerapkan aturan berpergian yang sama.

“Sejauh ini aturan mobilitas dalam negeri masih merujuk Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 22 tahun 2021,” ujar Wiku belum lama ini.

Dalam aturan terkait, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

Khusus persawat terbang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat pengaturan kapasitas maksimalnya ialah 100 persen.

Sedangkan mengenai penggunaan ojek sebagai sarana transportasi baik pangkalan maupun online, diperbolehkan beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Mengenai pengaturan lebih lanjut tentang operasional ojol, disebut menjadi wewenang pemerintah daerah masing-masing.

Sementara untuk di DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan telah merilis Keputusan Gubernur sejak awal Agustus 2021 yang menyatakan, bahwa ojek pangkalan dan ojek online bisa beroperasi 100 persen tanpa pembatasan.

Lantas, bagi yang melanggar aturan protokol kesehatan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 24 dan 25.

Sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar tersebut tertulis pada Pasal 25 sebagai berikut:

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring, yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikenakan sanksi administratif berupa: denda administratif, pembekuan sementara izin, dan pencabutan izin.

(sis)

Sumber: Kompas

Tinggalkan Balasan