Tips dan Tutorial

Cek di Sini! Passing Grade PPPK Non-Guru 2021

×

Cek di Sini! Passing Grade PPPK Non-Guru 2021

Sebarkan artikel ini
Cek di Sini! Passing Grade PPPK Non-Guru 2021
PPPK: KemenPANRB umumkan passing grade untuk PPPK Non-Guru 2021. (Foto: hipwee.com)

CIANJURUPDATE.COM – Berikut passing grade PPPK Non-Guru 2021 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Ketetapan tersebut termuat dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1128/2021 yang diumumkan dalam sosialisasi virtual Keputusan Menteri PANRB mengenai Nilai Ambang Batas PPPK Guru dan PPPK Non-Guru Tahun 2021 pada (10/9/2021).

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo memaparkan, bahwa beleid tersebut memuat mengenai jenis seleksi kompetensi yang akan diujikan, nilai ambang batas, serta durasi pengerjaan serta jumlah soal.

Empat Jenis Seleksi Kompetensi

Ada empat jenis seleksi kompetensi yang terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

“Untuk nilai ambang batas bagi seleksi kompetensi teknis bervariasi dari 203 hingga 293 sesuai dengan bidang teknis jabatan yang dilamar, dan dapat dilihat dalam lampiran Kepmen No. 1128/2021,” tuturnya.

Sedangkan untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, masing-masing sebesar 130 serta nilai ambang batas untuk wawancara adalah 24.

Lebih lanjut, Ari mengungkapkan, bahwa peserta akan mengerjakan tiga materi seleksi kompetensi yakni kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dalam satu rangkaian waktu selama 120 menit. Kemudian dilanjutkan dengan wawancara selama 10 menit.

Dalam rentang waktu 130 menit tersebut, peserta akan menghadapi total 145 butir soal. Di antaranya 90 butir soal kompetensi teknis, 25 butir soal kompetensi manajerial, dan 20 butir soal kompetensi sosial kultural.

Sedangkan untuk wawancara, terdiri dari 10 butir soal. Peserta PPPK JF dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690.

Di mana nilai maksimal untuk kompetensi teknis adalah 450, 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta 40 untuk wawancara. Adapun bobot penilaian terbagi dua.

Bagi kompetensi teknis, jawaban benar bernilai 5 poin, sedangkan salah atau tidak menjawab bernilai 0.

Bagi kompetensi manajerial dan wawancara, bobot nilai jawaban berjenjang dari 1 hingga 4 poin dan 0 poin jika tidak menjawab.

Sedangkan kompetensi sosial kultural, jenjang bobot nilai jawaban dimulai dari 1 poin dan 5 poin untuk bobot tertinggi.

Aturan Bagi Disabilitas

Bagi pelamar dengan penyandang disabilitas sensorik netra, terdapat diskresi waktu yang berbeda dengan kategori umum.

Tambahan waktu diberikan bagi seleksi kompetensi sebesar 30 menit dengan total 150 menit.

Kemudian, untuk wawancara, tambahan waktu menjadi 15 menit. Sehingga, total waktu seleksi kompetensi PPPK JF bagi penyandang disabilitas sensorik netra adalah 165 menit.

Diungkapkan, adanya penetapan nilai ambang batas ini merupakan penetapan standar agar PPPK yang direkrut memiliki standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan perannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat.

Dengan demikian, adanya nilai ambang batas ini dapat mewujudkan PPPK yang bersih, kompeten, dan melayani serta dapat memenuhi nilai dasar ASN Berakhlak.

Kisi-kisi Materi Soal Ujian Kompetensi PPPK Non-Guru 2021

KemenPANRB mengungkapkan, materi yang akan diujikan untuk PPPK JF PPPK Non-Guru 2021 tidak berbeda dengan yang akan diujikan untuk PPPK Guru.

Materi soal kompetensi teknis akan menguji dan menilai mengenai penguasaan pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.

Adapun soal kompetensi teknis ini sesuai dengan masing-masing jabatan yang dilamar. Sebagai contoh, arsiparis ahli pertama akan menghadapi soal-soal kearsipan.

Begitu juga dengan pranata humas, soal yang akan dihadapi adalah soal kehumasan. Sedangkan, kompetensi manajerial akan menilai mengenai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku dalam berorganisasi.

Pengamatan, pengukuran, dan pengembangan kompetensi manajerial terkait dengan dengan delapan hal. Di antaranya, integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.

Sedangkan materi soal kompetensi, sosial kultural terdiri dari empat, yakni kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap konflik, dan empati.

Keempat materi ini akan menilai terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan sebagai perekat bangsa.

Terhadap soal wawancara, peserta akan dinilai dua hal, yaitu pertama integritas, dan kedua moralitas.

Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis bagi PPPK JF Non-Guru akan dilaksanakan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).(ct7/sis)

Sumber: tirto.id

Tinggalkan Balasan