Berita

Cianjur PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan Diizinkan, Tamu Maksimal 20 Orang

×

Cianjur PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan Diizinkan, Tamu Maksimal 20 Orang

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi pernikahan/Pixabay

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Resepsi pernikahan diizinkan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Cianjur. Namun dengan catatan harus memperhatikan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

Aturan resepsi tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cianjur nomor 443.1/5143/KESRA tentang PPKM Level 3 Dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Cianjur

Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan. Selain itu tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Hal itu pun dibenarkan Bupati Cianjur Herman Suherman. Ia mengatakan, tidak boleh ada prasmanan yang makan di tempat resepsi pernikahan saat PPKM Level 3 di Cianjur.

“Nikah juga boleh sekarang hanya 20 orang, tapi tidak boleh makan di situ,” kata dia kepada Cianjur Update, Selasa (27/7/2021).

Ia mengatakan, hal yang paling penting adalah masyarakat Cianjur tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan baik terutama memakai masker.

“Insya Allah dengan PPKM level 3 bisa kita loncat ke PPKM level 2 dan 1 akhirnya selesai. Kalau sudah selesai aktifitas ekonomi, pendidikan, dan kesehatan bisa kembali normal,” jelas dia.

Terapkan Prokes di Tempat Ibadah

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur KH Abdul Rauf mengatakan, masyarakat perlu memandang aturan itu dari sisi positif.

“Intinya untuk memutus mata rantai Covid-19. Kita harus menyikapinya dengan pandangan positif. Masyarakat perlu memahami itu dengan melaksanakan protokol kesehatan,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ibadah tetap diizinkan selama PPKM Level 3 dengan catatan protokol kesehatan tetap dipatuhi.

“Peribadatan tidak ada perubahan gak ada masalah sebetulnya,” tambahnya.

Pihaknya menegaskan, MUI sudah memberikan imbauan kepada masyarakat soal ini. Ia menilai, PPKM bertujuan untuk memutus mata rantai Covid-19.

“MUI terus mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi prokes,” jelas dia.

Di mana pun berada, kata Abdul Rauf, baik di tempat umum atau pasar tetap protokol kesehatan harus dilaksanakan. Ia menilai penerapan protokol kesehatan lebih mudah dilakukan di tempat ibadah.

“Paling mudah protokol kesehatan dilaksanakan di tempat ibadah karena bisa diimbau bahkan bisa diintruksikan, mudah. Bahkan lebih sulit di tempat umum,” ungkapnya.(afs/rez)

Tinggalkan Balasan