banner 325x300
Berita

Cianjur PPKM Level 4, Ini Dia Aturan Lengkap yang Harus Dipatuhi

×

Cianjur PPKM Level 4, Ini Dia Aturan Lengkap yang Harus Dipatuhi

Sebarkan artikel ini
Cianjur PPKM Level 4, Ini Dia Aturan Lengkap yang Harus Dipatuhi
PPKM: PPKM di Cianjur naik ke Level 4, aturan masyarakat semakin ketat.(Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Status Kabupaten Cianjur kini naik ke PPKM Level 4. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2, Level 3, dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selain Kabupaten Cianjur, beberapa daerah lainnya seperti Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kota Cirebon berada dalam satu level.

Beberapa poin pun turut diatur, seperti; pelaksanaan pembelajaran dilakukan melalui virtual atau daring, maksimal 25 persen pendidik atau tenaga pendidik dalam melakukan persiapan atau simulasi Nasional pada 24 Agustus-2 September 2021.

Selain itu, pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staff.

Sementara untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Untuk industri, hanya dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas maksimal 50 persen. Staff hanya di fasilitas produksi atau pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik kategori tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Dari sisi kritikal, sepenuhnya 100 persen WFO terkecuali pelayanan perkantoran atau staff berkapasitas 25 persen.

Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 Wib dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Aturan untuk Warung Makan hingga Kaki Lima

Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 Wib.

Maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.

Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery atau take away.

Tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Namun, restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 Wib dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Cianjur akan Patuh Jalankan PPKM Level 4

Bupati Cianjur, Herman Suherman menjelaskan, Cianjur akan tetap patuh dan menjalankan aturan di PPKM Level 4.

“Kita tetap harus taat dan patuh terhadap aturan, walau secara riil di lapangan sudah lebih bagus daripada dulu. Sebenarnya cocoknya level 2 Cianjur, mah. Tapi kan ini akibat kesalahan administrasi dan hari ini sedang diselesaikan antara pusat dan daerah,” ujar Herman kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

Namun, Herman memastikan situasi ini tidak akan lama. Ia menyebut, Cianjur hanya seminggu saja berada di level 4 dan data pun akan diselesaikan secepatnya.

“Jadi kepada masyarakat, ada kesalahan data yang dilakukan Dinkes, mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Tapi di lapangan, Cianjur ini sudah bagus,” ungkap Herman.

Sementara itu, Plt Kepala Dinkes Cianjur dr Irvan Nur Fauzy menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemerintah Pusat sudah menyampaikan cleansing data Jabar berkali-kali dan disambut baik.

“Jadi data NAR diperbaiki, karena kasus aktifnya terlalu banyak. Masa aktif terus menerus, ternyata ada yang sembuh dan meninggal, tapi tak terlaporkan,” kata dia kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

Akan tetapi, Irvan mengungkapkan, Pemprov Jabar mengambil pilihan yang lebih ekstrem yaitu data dari Pikobar dimasukkan ke NAR. Inilah yang membuat data di Cianjur seakan-akan tinggi.

“Jadinya jomplang. NAR itu basis datanya dari semua laboratorium yang direkomendasikan Kemenkes. Kalau Pikobar datanya dari semua faskes, jadi angkanya lebih banyak dan sekarang digabungin,” ungkap Irvan.

Sebetulnya, lanjut Irvan, Pemprov Jabar sudah menyampaikan kepada Pemerintah Pusat agar cleansing data tersebut tidak dijadikan indikator level PPKM.

“Maksudnya diputihkan dulu, cuman pusat tetap menjadikan ini sebagai penentu level,” jelas Irvan.

Padahal, Irvan menilai, angka yang ada dalam data hasil cleansing itu adalah angka lama dan bukan kasus yang baru-baru terjadi.

“Jadi data yang lama di Pikobar dicatat kemudian dimasukin ke NAR. Kenapa di NAR tidak dicatat pada saat itu, karena pada saat inputnya bukan laboratorium atau rumah sakit yang punya akun NAR, tapi Pikobar,” terang Irvan.

Irvan mengungkapkan, pemberlakuan data NAR sudah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu dan sudah ada beberapa versi NAR. Sejak awal, pihaknya memang menggunakan NAR yang fokusnya dari hasil PCR.

“Kalau input data sendiri rutin, di Pikobar lebih rutin lagi, makanya jauh lebih tinggi,” tandas Irvan.(afs/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan