banner 325x300
Berita

Congkel Jendela Rumah, Maling di Cipanas Gondol Motor hingga Uang Tunai Milik Warga

×

Congkel Jendela Rumah, Maling di Cipanas Gondol Motor hingga Uang Tunai Milik Warga

Sebarkan artikel ini
Congkel Jendela Rumah, Maling di Cipanas Gondol Motor hingga Uang Tunai Milik Warga
MALING: Congkel jendela rumah, maling di Cipanas gondol barang berharga milik warga. (Foto: Rendi Irawan/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cipanas – Komplotan maling berhasil membobol satu rumah milik warga di Kampung Cisuren RT 10/RW 02 Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Selasa (5/10/2021).

Menurut informasi yang dihimpun tim Cianjur Update, kejadian tersebut baru diketahui korban sekitar jam 04.00 dini hari.

Sejumlah barang berharga pun berhasil digondol maling. Mulai dua unit motor Honda metik, dua handphone, satu laptop, dan domoet yang berisikan uang tunai sebesar Rp2 juta berserta KTP dan ATM.

“Betul, ada satu rumah milik warga Desa Ciloto, Cipanas yang mengalami kebobolan maling dan diketahui korban sekitar jam 04.00 Wib,” ujar Bhabinkamtibmas Desa Ciloto, Aiptu Yayat kepada Cianjur Today, Selasa (5/10/2021).

Menurutnya, dari kejadian ini, pihaknya mendapatkan informasi dari Ketua RT setempat, bahwa ada rumah warga yang kebobolan maling pada dini hari.

“Mendengar hal tersebut, sekitar jam 06.30 Wib saya langsung mengecek ke TKP,” jelas Yayat.

Yayat menjelaskan, kronologi kejadian diperkirakan pelaku masuk rumah dengan cara mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan linggis, golok, atau alat yang memang bisa untuk mencongkel jendela rumah.

Setelah berhasil mencongkel jendela, kata Yayat, pelaku pun mengambil semua barang berharga milik korban.

“Dari kejadian tersebut, korban bernama Idang Suhendang (48) mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah,” tuturnya.

Selanjutnya, korban pun diminta untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pacet, agar segera ditindaklanjuti.

“Saya sudah arahkan korban untuk melapor ke Polsek Pacet dan selanjutnya pihak Reskrim Polsek akan menindaklanjuti kasus tersebut,” tutup Yayat.(ren/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan