banner 325x300
Nasional

Coreng Nama Baik Polri, Jendral Listyo Akan Tindak Tegas Kompol Yuni

×

Coreng Nama Baik Polri, Jendral Listyo Akan Tindak Tegas Kompol Yuni

Sebarkan artikel ini
TEGAS: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menindak tegas Kompol Yuni dan kawan-kawan sesuai aturan internal dari Propam dan aturan pidana. (Foto: Istimewa)
TEGAS: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menindak tegas Kompol Yuni dan kawan-kawan sesuai aturan internal dari Propam dan aturan pidana. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Nama kesatuan Polri benar-benar tercoreng usai penangkapan mantan Kapolsek Astana Anyar Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi beserta 11 anggota Polri lainnya.

Menanggapi kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menindak tegas jika Kompol Yuni dan 11 anggotanya terbukti bersalah sesuai aturan internal dari Propam dan aturan pidana.

“Saya tindak tegas, aturannya ada. Aturan internal dari Propam ada, Pidana juga ada,” kata Listyo Sigit, dikutip Cianjur Today, Sabtu (20/2/2021).

Ia pun menegaskan, tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

“Kan sudah dilaksanakan, kalau terkait dengan anggota yang melakukan pelanggaran, saya kira jelas kita tidak pernah ada toleransi,” tegasnya.

Listyo sendiri mengaku sangat menyesalkan anggotanya kedapatan menggunakan narkoba. Pasalnya, menurut Listyo, selain melanggar hukum, hal tersebut juga mencoreng citra instansi kepolisian di mata masyarakat.

Karena itu, Listyo meminta agar tindakan hukum dilakukan secara tuntas supaya kasus serupa tak terjadi kembali. Tak hanya itu, adanya tindakan hukum diharapkan bisa memberikan efek jera pada pihak bersangkutan.

Diketahui, Kompol Yuni Purwanti dan 11 anggota Polri lainnya diciduk Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jabar pada Selasa (16/2/2021) di sebuah hotel di Kota Bandung.

Penangkapan tersebut bermula dari adanya aduan masyarakat pada Propam Mabes Polri. Laporan itu kemudian diteruskan pada Propam Polda Kabar.

“Seketika Propam Polda Jabar bergerak menuju Polsek Astana Anyar untuk mencari beberapa orang yang sudah dicurigai,” terang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, Rabu (17/2/2021).

Dari hasil tes urine, Kompol Yuni dan kawan-kawan positif menggunakan sabu-sabu. Akibat perbuatannya, Kompol Yuni dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astana Anyar. Saat ini posisinya digantikan oleh Kompol Fajar Hari Kuncoro.

Terkait kasus narkoba yang menjerat Kompol Yuni Purwanti dan 11 polisi lainnya, markas besar kepolisian RI masih belum bisa memutuskan sanksi hukum yang akan dijatuhkan.

Pasalnya, pihak internal Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, saat konferensi pers pada Kamis (18/2/2021).

Ada Kemungkinan Hukuman Mati

Argo enggan menjawab soal kemungkinan Kompol Yuni cs dijatuhi sanksi maksimal, yakni hukuman mati. Lantaran sanksi hukuman mati bagi polisi yang terlibat kasus narkoba merupakan kebijakan eks-Kapolri Jenderal Idham Azis.

Selain itu, ujar Argo, pihaknya harus melihat fakta hukum di lapangan soal keterlibatan Kompol Yuni cs dalam penyalahgunaan narkoba.

“Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Argo menyebutkan pihaknya akan mengevaluasi pencegahan internal terkait kasus narkoba yang menjerat Kompol Yuni cs. Ia memastikan Polri akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah agar menimbulkan efek jera.

“Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan,” bebernya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana meminta dipastikan pula apakah Kompol Yuni termasuk mengedarkan narkoba ataupun hanya sebagai pemakai.

“Perlu dilihat juga apakah oknum ini mengedarkan (narkoba) atau hanya menggunakan saja sebagai pemakai,” ujar Eva, Kamis (18/2/2021).

Menurutnya, jika oknum tersebut terbukti hanya sebagai pemakai dan bukan pengedar, maka yang bersangkutan juga berhak mendapatkan proses rehabilitasi. Dengan demikian, yang bersangkutan dapat terintegrasi kembali ke dalam masyarakat dan tetap harus ada punishment yang dikenakan kepada oknum-oknum polisi itu.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban Polri kepada masyarakat, saya kira punishment atas kesalahan maupun kelalaian harus tetap dijalankan,” tandasnya.(sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan