Gaya Hidup

Cover Lagu di Youtube Bisa Kena Denda hingga Pidana Jika Tak Perhatikan Hal Ini

×

Cover Lagu di Youtube Bisa Kena Denda hingga Pidana Jika Tak Perhatikan Hal Ini

Sebarkan artikel ini

Cover lagu di Youtube Bisa kena denda hingga Rp500 Juta bahkan pidana, kenapa?
Dalam seminar nasional membahas produk hak cipta dan HAKI yang digelar Asosiasi Bela Hak Cipta (ABHC) di Jakarta Selatan Jumat (28/8/2020) lalu, sebagian musisi mendukung adanya hukuman dan denda untuk siapa pun yang melakukan cover lagu di Youtube.

Hal ini ditempuh agar hak cipta lagu mereka tetap terjaga dan dihargai. Namun, sebagian musisi yang lainnya ada juga yang tidak mempermasalahkan cover lagu selama Youtuber tidak mengabil kepemilikan lagu tersebut.

Cover lagu tanpa izin atau tidak mencantuman nama pemilik hak cipta dari lagu bisa dikenakan hukuman pidana. Hukuman penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda Rp500 Juta. Hal itu bisa terjadi jika cover lagu yang kalian lakukan tanpa izin diunggah di media sosial atau layanan streaming dan memonetasinya.

UU Hak Cipta

Perihal tersebut tercatat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 113. Tidak hanya mengatur mengenai penggunaan ulang sebuah karya tanpa izin, pasal ini juga sekaligus mengatur tentang pembajakan yang akan dikenakan hukum pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau Rp4 Milyar.

Pasal 113 dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tersebut berbunyi sebagai berikut.

  • Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
  • Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  • Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Izin serta penyertaan secara jelas nama pemilik lagu yang dicover adalah hal penting. Selain agar terhindar dari jerat hukum dan ancaman pidana Undang-undang Hak Cipta, hal tersebut juga sangat penting untuk mendukung para musikus.(ct4/rez)

Sumber: Pikiran Rakyat

Tinggalkan Balasan