Nasional

Dalang Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

×

Dalang Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Dalang Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Dalang Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Tersangka dan dalang penembakan serta pembunuhan terjadap Brigadir Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terancam hukuman mati.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan itu memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

“FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman FS di Duren Tiga,” ucap Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, serta 20 tahun perjara.

Konferensi Pers itu dihadiri Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Irwasum Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Dankorbrimob Komisaris Jenderal Anang Revandoko, Kabaintelkam Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri, serta Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo.

Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, gelar perkara sudah dilaksanakan pada Selasa (9/8/2022) pagi. Akhirnya Tim Khusus menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

“Terkait pasal apa yang disangkakan nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Pak Kabareskrim dan beberapa hal akan dijelaskan oleh Pak Irwasum,” ujar Kapolri.

Diketahui, kasus ini mencuat saat diduga terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu. Berdasarkan versi polisi, Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi-istri Ferdy Sambo yang ada di kamar rumah singgahnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta.

Bharada E mendengar Putri berteriak dari dalam kamar saat itu sehingga mendatangi sumber suara. Diduga tembakan pertama dilesatkan Brigadir J, lalu dibalas oleh Bharada E sampai tewas dengan beberapa luka tembak.

Lau, Jenazah Brigadir J dibawa dan diautopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Kemudian, jenazah dibawa ke Jambi, kampung halaman dan tempat tinggal orang tua Brigadir J.

Tetapi, ketika iru pihak keluarga diminta tidak membuka peti mati. Meskipun akhirnya petugas kepolisian mengizinkan membuka peti.

Pihak keluarga Brigadir J curiga dengan kematian Brigadir J karena terdapat beberapa luka janggal. Kuasa hukum keluarga pun melaporkan hal ini bersama bukti foto luka-luka pada jenazah. Kemudian, bukti digital yang diperlihatkan ke Bareskrim.

Kapolri sudah membentuk tim khusus internal dengan melibatkan pihak eksternal, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sekaranf, dua lembaga itu tengah mendalami kasus, semisal meminta keterangan terhadap pihak yang terkait kasus teraebut.

Belakangan ini, Bharada E merubah keterangannya soal keterlibatannya dalam kasus ini. Lewat pihak pengacara, Bharada E mengajukan diri menjadi justice collaborator.

Dalam kasus ini, Bharada E menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Ajudan Irjen Ferdy Sambo itu dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja.(afs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan