Berita

Daop 2 Bandung Pastikan Seluruh Penumpang Kereta Api Wajib Vaksin

×

Daop 2 Bandung Pastikan Seluruh Penumpang Kereta Api Wajib Vaksin

Sebarkan artikel ini
Daop 2 Bandung Pastikan Seluruh Penumpang Kereta Api Wajib Vaksin
KA: Seluruh penumpang Kereta Api Jarak Jauh maupun Lokal wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – PT KAI Daop 2 Bandung memastikan seluruh penumpang layanan kereta api yang dioperasikan, baik Kereta Api (KA) Jarak Jauh maupun KA Lokal telah melakukan vaksinasi Covid-19 dengan minimal dosis pertama.

Kebijakan tersebut dilaksanakan, menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.

“Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal,” ujar Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo kepada wartawan, Senin (13/9/2021).

Pada layanan KA Lokal, lanjutnya, syarat tersebut baru akan diberlakukan mulai Selasa (14/9/2021).

Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding, sebelum penumpang menaiki kereta.

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah terintegrasi pada aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding.

Sehingga, mewajibkan calon penumpang menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” ujar Kuswardoyo.

Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut, lanjutnya, menjadi syarat wajib pada perjalanan KA Jarak Jauh.

Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh tetap harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

“Secara umum, penumpang dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api,” ungkapnya.

Kemudian, sambungnya, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Daop 2 secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19 ini,” tutupnya.(afs/sis)

Tinggalkan Balasan