Berita

Dapat Endors, Akun Medsos Nonperusahaan Tetap Wajib Bayar Pajak, Ada Sanksi jika Melanggar

×

Dapat Endors, Akun Medsos Nonperusahaan Tetap Wajib Bayar Pajak, Ada Sanksi jika Melanggar

Sebarkan artikel ini
Dapat Endors, Akun Medsos Nonperusahaan Tetap Wajib Bayar Pajak, Ada Sanksi jika Melanggar
MEDSOS: Bisnis endorsment melalui medsos terus menjamur di tengah perkembangan teknologi. (Foto: Ilustrasi)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Akun media sosial atau medsos nonperusahaan tetap wajib bayar pajak jika mendapat endors atau iklan. Berikut ulasannya!

Bisnis endorsement melalui media sosial mulai menjamur di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin masif dan serba cepat.

Lalu apakah bisnis endorsment tersebut dikenakan pajak? Sebab, akan sangat berbeda ketika endorsement dilakukan di media sosial perusahaan dan media sosial seorang influencer atau selebgram.

Untuk influencer atau selebgram yang bekerja di bawah naungan perusahaan, maka pembayaran jasa endorse umumnya akan dikelola oleh perusahaan, kemudian baru diteruskan ke masing-masing pribadi.

Maka, pemotongan pajak yang berlaku adalah pajak penghasilan (PPh) pasal 23. Tarif pajak PPh 23 ini terbagi ke dua besaran, yakni 15% dan 2%, tergantung dari objek pajaknya.

Sementara, bagi seorang influencer yang bertindak sendiri alias tidak berada di bawah naungan sebuah badan, agensi, dan sebagainya, ia akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 Wajib Pajak Orang Pribadi.

Hal tersebut dijelaskan secara gamblang oleh Pakar Hukum Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Bandung, Asep Rudiana. Menurutnya, pemilik media sosial non-PT yang membuka jasa endorsement atau promosi tetap dikenakan pajak dengan aturan pajak pribadi atau perorangan.

“Tetap kena pajak, ada pajak perorangan. Seperti saya, misalnya pengacara membuka praktik sendiri, itu tetap ada laporan pajak perorangan,” kata dia kepada Cianjur Update, Kamis (10/6/2021).

Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif sebagai berikut: Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen. Penghasilan Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15 persen.

“Tetap kena sanksi kalau tidak membayar pajak. Sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) stdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), besar denda terlambat lapor SPT Tahunan Pribadi adalah Rp100 ribu. Sementara itu, denda telat lapor SPT Tahunan Badan sebesar Rp1 juta,” jelas dia.

Namun, Asep menjelaskan, sosialisasi dan pendataan soal pajak di dunia bisnis digital ini masih belum proaktif. Maka dari itu, banyak pemilik akun sosial media yang abai dan tidak taat pajak.

“Harusnya sosialisasi, sekarang itu begini kemajuan teknologi, bisnis, IT, sudah berbeda dengan konvensional. Misalnya jasa dan jual beli sehingga perlu disosialisasikan misalkan pajak YouTuber apalagi dari sosmed. Jual beli online juga ada PPN-nya,” jelas dia.

Perputaran bisnis online, kata Asep, sangat besar dibanding konvensional sekarang ini. Setiap harinya perkembangan bisnis online bisa ditandai dengan sibuknya jasa kurir.

“Jadi dengan sibuknya jasa kurir, itu tandanya jual beli online semakin meningkat. Pertanyaannya adalah, apakah pemerintah memasukan PPN dari yang seharusnya dibayar oleh penjual dan pembeli,” ungkapnya.

Jika pajak bisnis online lancar, lanjut dia, mau itu jual-beli, promosi, dan lain sebagainya bisa menambah pendapatan yang besar bagi pemerintah. Bisa saja platform e-Commerce yang membayar pajak.

“Tapi belum tentu pajak itu masuk PPN barang yang diperjualbelikan,” ucapnya.

Maka dari itu, dalam bisnis online, kata Asep, mau itu jual-beli dan jasa seperti endorsment masih lemah implementasinya. “Untuk pajak perorangan juga masih lemah,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Komarudin sedang tidak berada di kantor saat Cianjur Update mencoba mengonfirmasi hal ini.

Begitu pun dengan Sekretaris Bappenda Cianjur pun tidak merespon upaya konfirmasi Cianjur Update melalui saluran telepon mengenai isu pajak endors medsos ini.(afs/sis)

Tinggalkan Balasan