Nasional

Data Kematian Akibat Covid-19 Dihapus Pemerintah, Begini Penjelasannya!

×

Data Kematian Akibat Covid-19 Dihapus Pemerintah, Begini Penjelasannya!

Sebarkan artikel ini
Data Kematian Akibat Covid-19 Dihapus Pemerintah, Begini Penjelasannya!
DIHAPUS: Pemerintah menghapus data kematian akibat Covid-19 dalam evaluasi PPKM Level 3 dan 4. (Foto: sibernas.com)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Pemerintah tidak lagi memakai data kematian sebagai indikator evaluasi terhadap PPKM level 4 dan PPKM level 3 di sejumlah daerah. Hal tersebut kini menuai sejumlah pro-kontra dari berbagai kalangan.

Jubir Menko Marves, Jodi Mahardi memastikan, pemerintah bukan hendak menghapus data kematian dalam asesmen level PPKM. Ia menyebut, pemerintah hanya akan merapikan terlebih dahulu data-data angka kematian Covid-19 yang selama ini menyebabkan distorsi.

“Bukan dihapus, hanya tidak dipakai sementara waktu karena ditemukan adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa minggu ke belakang, sehingga menimbulkan distorsi atau bias dalam penilaian,” ucap Jodi dikutip Kamis (11/8/2021).

Jodi menyebut, kesalahan data indikator kematian ini terjadi karena adanya keterlambatan laporan lantaran data yang menumpuk dan dicicil.

Sehingga, kata dia, kondisi ini bisa menyebabkan penilaian yang kurang akurat terhadap level PPKM di suatu daerah.

“Jadi terjadi distorsi atau bias pada analisis, sehingga sulit menilai perkembangan situasi satu daerah,” ucapnya.

Lebih lanjut Jodi menyebut, selama lebih dari 21 hari kemarin, banyak kasus aktif yang juga tidak ter-update. Karena itulah, dia menyebut akhirnya pemerintah mengambil langkah untuk menghilangkan dahulu data kematian untuk dilakukan perbaikan sehingga data bisa akurat.

“Sedang dilakukan clean up (perapian) data, diturunkan tim khusus untuk ini. Nanti akan di-include (dimasukkan) indikator kematian ini jika data sudah rapi,” jelasnya.

Sambil menunggu proses pembersihan, Jodi memastikan untuk sementara pemerintah masih menggunakan lima indikator lain untuk asesmen, yakni BOR (tingkat pemanfaatan tempat tidur), kasus konfirmasi, perawatan di RS, pelacakan (tracing), pengetesan (testing), dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat.

Sebagai informasi, sebelumnya Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (9/8/2021) menyebut telah mengeluarkan indikator kematian dalam menilai level PPKM di berbagai daerah.

Alasannya, indikator kematian dianggap menimbulkan distorsi dalam penilaian level PPKM karena banyak input data yang tidak update dari berbagai daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mengkritik keputusan pemerintah menghapuskan data kematian tersebut.

Menurutnya, data kematian akibat Covid-19 harusnya menjadi salah satu landasan dalam menentukan level dan implementasi PPKM di berbagai daerah. Dia menilai pemerintah harusnya memperbaiki kualitas data, bukan menghilangkan data kematian.

“Jika masalahnya adalah data kematian yang tidak update maka seharusnya kualitas datanya yang ditingkatkan, bukan data kematiannya yang tidak digunakan sebagai indikator dalam menentukan level dari PPKM,” ujar Syarief dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021).

(sis)

Sumber: Detik.Com

Tinggalkan Balasan