banner 325x300
Nasional

Demi Tumbal Pesugihan, Orang Tua Rela Congkel Mata Anak

×

Demi Tumbal Pesugihan, Orang Tua Rela Congkel Mata Anak

Sebarkan artikel ini
Demi Tumbal Pesugihan, Orang Tua Rela Congkel Mata Anak
Foto: Kompasiana.com

CIANJURUPDATE.COM, Gowa – Heboh, orang tua tega congkel mata anak perempuannya demi tumbal pesugihan di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Polisi pun telah mengamankan empat pelaku penganiayaan terhadap anak perempuan berusia enam tahun.

Para pelaku congkel mata anak untuk tumbal ini berinisial HAS (43), TAU (47), US (44) dan BAR (70). Mereka adalah kedua orang tua, paman, dan kakek korban. Polisi telah memeriksa 4 orang saksi lainnya dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan menuturkan, aksi penganiayaan yang dilakukan pertama kali oleh ibunya dengan mencongkel mata sebelah kanan korban menggunakan jari tangan.

“Aksi itu dibantu oleh bapaknya, TAU, paman korban, US dan kakeknya BAR dengan memegang kepala dan badan korban, sehingga mengakibatkan mata sebelah kanan korban mengalami luka dan mengeluarkan darah. Sementara para pelaku telah diamankan,” tuturnya, Minggu (5/9/2021).

Zulpan menjelaskan bahwa korban sudah dievakuasi ke rumah sakit. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa Dadi Makassar untuk memeriksa kondisi kejiwaan dari pelaku dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sulsel untuk pendampingan terhadap korban.

“Dua pelaku di antaranya dibawa ke RSJ Dadi Makassar untuk menjalani pemeriksaan mental. Sedangkan, terduga pelaku US dan BAR diamankan di Polsek Tinggimoncong,” paparnya.

“Selanjutnya kami juga konsen mitigasi terhadap korban. Kami pastikan korban mendapat keamanan, kenyamanan dan mitigasi baik dan benar dari pemerintah,” sambungnya.

Ia menilai seorang anak memang rentan mengalami tindak kekerasan yang seringkali dilakukan oleh orang-orang terdekat, seperti halnya kasus di Gowa ini.

Padahal, aturan hukum di Indonesia telah mengatur perlindungan kepada anak. Termasuk melindungi anak dari sasaran kekerasan yang dilakukan oleh keluarga atau orangtua kandung dengan hukuman yang lebih berat.

“Dengan skema aturan tersebut seharusnya sudah bisa memberikan peringatan kepada orangtua agar tidak melakukan kekerasan dengan beragam alasan apapun yang menjadikan anak sebagai tempat pelampiasannya,” tandasnya.(ct7/bbs)

Sumber: cnnindonesia

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan