Berita

Denda Rp100 Ribu untuk Warga Jabar yang Tak Pakai Masker

×

Denda Rp100 Ribu untuk Warga Jabar yang Tak Pakai Masker

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM – Denda Rp100 ribu menanti bagi warga Jawa Barat yang tak pakai masker. Gubernur Ridwan Kamil, merencanakan kebijakan baru terkait penggunaan masker dimasa new normal ini. Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Kang Emil mengatakan akan memberlakukan denda bagi warga Jabar yang tak kenakan makser.

Nantinya kebijakan ini akan dilakukan secara elektrik yang disebut dengan (e-tilang). Para petugas akan mendata warga yang melanggar, secara daring dengan memasukan surat tanda nomor (STNK) kendaraan dan nomor ponsel ke dalam aplikasi Pikobar.

Adapaun nominal denda yang diberlakukan bisa berkisar antara Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. “Nanti kuitansi tidak ada surat fisik tapi lewat e-tilang. Pikobar kemudian mengirim kuitansi ini ke nomor ponsel tersebut.” paparnya, seperti diberitakan Ayobandung.com Senin (13/07/2020).

Menanggapi rencana ini, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi turut memberikan respons yang baik. Namun, ia berharap ada pengkajian dari Kejaksanaan Tinggi (Kajati) Jabar terkait aturan yang akan dipakai dalam tilang tersebut. “Jangan sampai program ini justru menimbulkan polemik,” jelasnya.

Dukungan untuk program ini juga disampaikan Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto.
“Kita ingin agar disiplin kembali dilakukan di berbagai tempat mulai dari kawasan wisata dan lainnya. Kalau ada sanksi denda ini makin baik,” ujarnya.

Tidak Berlaku Dalam Beberapa Aspek

Meski begitu, Ridwan Kamil menyatakan bahwa kebijakan denda masker ini tidak berlaku dalam beberapa situasi. Seperti didalam rumah karena tidak mungkin memakai masker sepanjang hari dirumah.

Kemudian di rumah makan, dimana masyarakat butuh membuka masker. Tidak hanya itu, masyarakat yang tengah melakukan olahraga berat seperti bersepeda jarak jauh atau jenis lainnnya, diperbolehkan membuka masker.(ega/rez)

Tinggalkan Balasan