Berita

Denda Tak Pakai Masker Berlaku 27 Juli 2020

×

Denda Tak Pakai Masker Berlaku 27 Juli 2020

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan tetap diberlakukan pada 27 Juli 2020. Meski begitu, saat ini belum ada mekanisme yang jelas dalam penerapannya.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjelaskan, sampai saat ini ia masih menunggu surat impres dari Presiden RI, Joko Widodo. Ia pun berharap surat itu besok bisa diterima.

“Denda masker tetap di tanggal 27 tapi menunggu surat impres yang dijanjikan Pak Jokowi. Per hari ini belum turun tapi besok saya tunggu,” paparnya kepada wartawan di Cianjur, Jumat (24/7/2020)

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menuturkan, denda dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat. Saat ini ia menilai baru separuh yang disiplin.

“Supaya kalau mau ekonomi jalan, pernikahan bisa normal lagi, semua pakai masker saja. Masih lima puluh persen yang disiplin pakai masker,” tuturnya.

Mengenai kesepahaman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dengan Forkopimda di setiap daerah, ia mengatakan, tugas Pemprov adalah membimbing. Petugas di lapangan bisa menerapkan denda atau hukuman sosial.

“Silakan mau pake atau enggak yang penting kita sudah memberikan rekomendasi untuk meningkatkan disiplin. Dengan gunakan instrumen denda yang juga diskresinya hukuman sosial. Ketika satpol pp atau polisi melihat ‘Oh dia mah bener-bener lupa’ maka boleh hukumannya sosial,” jelas dia.

Ia juga menyinggung berbagai pernyataan yang ada di masyarakat. Termasuk keluhan terhadap rencana denda masker itu sendiri. “Ada juga ‘pak, kasih masker, jangan ngedenda’ dikasih tapi diakuan. Ya memang perilakunya gak disiplin.” tukasnya.(afs/rez)

Tinggalkan Balasan