Nasional

Dewan Pengarah BRIN Resmi Dilantik Presiden Jokowi, Berikut Daftar Anggotanya

×

Dewan Pengarah BRIN Resmi Dilantik Presiden Jokowi, Berikut Daftar Anggotanya

Sebarkan artikel ini
Dewan Pengarah BRIN Resmi Dilantik Presiden Jokowi, Berikut Daftar Anggotanya
DILANTIK: Dewan Pengarah BRIN resmi dilantik di Istana Negara, Rabu (13/10/2021). (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) resmi dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu (13/10/2021) siang.

Presiden ke-5 Indonesia, Megawati Soekarnoputri pun diamanahi sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN.

Pelantikan ini sesuai dengan Keppres No.45/2021 tentang Pengangkatan Dewan Pengarah BRIN.

Berikut Daftar Anggota Dewan Pengarah BRIN

  1. Megawati Soekarnoputri sebagai ketua
  2. Menteri Keuangan sebagai wakil ketua
  3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas sebagai wakil ketua
  4. Sudhamek Agung Waspodo Sunyoto sebagai sekretaris
  5. Profesor Emil Salim sebagai anggota
  6. Profesor I Gede Wenten sebagai anggota
  7. Bambang Kesowo sebagai anggota
  8. Profesor Adi Utarini sebagai anggota
  9. Profesor Marsudi Wahyu Kisworo sebagai anggota
  10. Tri Mumpuni sebagai anggota

Tugas Dewan Pengarah BRIN

Adapun ketentuan mengenai BRIN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021. Perpres itu diteken Presiden Jokowi pada 28 April 2021.

Dijelaskan, BRIN merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Perpres BRIN juga mengatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).

BRIN disebutkan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, sedangkan Brida dibentuk pemerintah daerah.

Adapun tugas BRIN adalah membantu presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi secara nasional yang terintegrasi serta melakukan monitoring pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Brida.

Fungsi BRIN terkait pelaksanaan tugas termaktub dalam pasal 4.

Adapun BRIN terdiri atas dua unsur, yakni Dewan Pengarah dan Pelaksana. Tugas Dewan Pengarah BRIN tertuang dalam Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

“Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenanganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.”

Adapun susunannya terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota.

“Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan pembinaan ideologi Pancasila,” demikian bunyi Pasal 7 Ayat (2) Perpres.

Diketahui, Megawati merupakan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Sementara, Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi.

Kemudian, sekretaris dan anggota Dewan Pengarah dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan, serta invensi dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi paling banyak tujuh orang.(sis)

Tinggalkan Balasan