banner 325x300
Berita

Dianggap Melanggar Hukum, TikTok Cash Akhirnya Resmi Diblokir Pemerintah

×

Dianggap Melanggar Hukum, TikTok Cash Akhirnya Resmi Diblokir Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Dianggap Melanggar Hukum, TikTok Cash Akhirnya Resmi Diblokir Pemerintah
DIBLOKIR: Dianggap melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum, akhirnya situs TikTok Cash diblokir pemerintah. (Foto: Hasna Nabila/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM – TikTok Cash kini tengah ramai menjadi pembicaraan semua pihak. Pasalnya, platform ini menjanjikan sejumlah uang setelah para pengguna menonton video di TikTok. Detailnya, Tiktok Cash ditenggarai sebagai situs yang dicurigai menawarkan investasi bodong.

Diketahui, para penggunanya cukup memfollow akun, like, dan menonton video TikTok. Kemudian hasil tugas mereka di-screenshot untuk meraih keuntungan berupa saldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna.

Publik memang mempertanyakan soal operasional TikTok Cash. Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

TikTok Cash menawarkan paket keanggotaan mulai dari Rp89 ribu hingga Rp15 juta. Pihak TikTok Indonesia, secara resmi menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.

“Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web, mitra, dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok,” tulis TikTok dalam akun resmi Instagramnya.

Namun demikian, Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya resmi memblokir situs TikTok Cash dengan URL tiktokecash.com, pada Rabu (10/2/2021). Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.

“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktok Cash juga sedang dalam proses blokir,” kata Dedy pada Rabu (10/2/2021).

Kominfo menyebut, alasan pemblokiran situs dan media sosial tersebut adalah karena dianggap melakukan “transaksi elektronik yang melanggar hukum”.

Meski namanya mirip, namun TikTok Cash adalah platform yang berbeda dengan media sosial TikTok. TikTok Cash menjanjikan uang imbalan bagi penggunanya, setelah menonton video di TikTok.

Ketika kalian mencoba mengakses tiktokecash.com, akan langsung diarahkan ke situs Internet Positif milik Kominfo.

“Maaf, akses ke situs ini diblokir sehubungan dengan Peraturan Menkominfo No 19/2014 tentang internet sehat. Terima kasih atas pengertian Anda,” tulis Kominfo.

Namun, sebelum akhirnya diblokir pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri lebih dahulu bertindak cepat dengan melakukan pengawasan pada TikTok Cash.

Satgas Waspada Investasi (SWI) pun buka suara menanggapi aplikasi tersebut. Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, TikTok Cash merupakan kegiatan yang tidak ada izinnya.

“Itu kegiatan TikTok Cash memang kegiatan yang tidak ada izinnya, jadi kami sudah melakukan analisis dan mungkin kita akan bahas Satgas Waspada Invetstasi karena itu seperti money game juga. Di mana para pesertanya itu harus merekrut anggota juga untuk masuk ke sana. Kita akan bahas nanti dengan Satgas mungkin minggu depan,” pungkasnya.(ct7/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan