Berita

Dibekukan Sepihak, Puluhan Pegawai K3 Wisata Cibodas Nganggur

×

Dibekukan Sepihak, Puluhan Pegawai K3 Wisata Cibodas Nganggur

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cipanas – Pengelola Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3) Objek Daerah Tempat Wisata (ODTW) Cibodas mengeluh seusai dibekukan sepihak oleh Pemkab Cianjur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Koordinator K3 ODTW Cibodas, Adih Saputra mengatakan, saat ini 30 pegawai K3 ODTW Cibodas harus rela kehilangan pekerjaannya alias nganggur. Padahal, mereka merupakan warga Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.

“Semua pegawai K3 ODTW Cibodas menganggur sehabis dibekukan sepihak oleh Pemkab Cianjur melalui DLH, yang telah mengambil alih retribusi K3 Cibodas dari Pemdes Cimacan secara sepihak.” ujarnya, Kamis (10/6/2021).

Pihaknya merasa dirugikan setelah rertibusi K3 diambil alih tanpa adanya sosialisasi. Ia bercerita, beberapa waktu lalu datang beberapa orang yang sudah dipihakketigakan dan memberikan surat pemberitahuan tanpa sosialisasi.

Adih menjelaskan, K3 ODTW Cibodas sendiri merupakan produk dari Pemerintah Desa (Pemdes) Cimacan. Ini disahkan melalui Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan ODTW Cibodas.

“Maka dari itu, jelaskan tidak serta merta hadirnya kami di sini. Kami kan dibentuk dan di-SK-kan langsung oleh desa melalui Perdes. Perlakuan mereka kepada kami tidak menunjukan rasa manusiawi, dengan dibekukan sepihak seperti saat ini,” tutur dia.

Ia menambahkan, pihak DLH Cianjur sempat akan memberikan fasilitas berupa membangunkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara untuk wilayah Cibodas.

“Pihak DLH pun tahu kehadiran kami dan kinerja kami di sini untuk kenyamanan para pengunjung. Tapi kenapa sekarang jadi mengambil alih K3 ini,” tambahnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu langkah Pemdes Cimacan kepada Pemkab Cianjur terhadap nasib puluhan pegawai K3.

Kata Pak Kades dan DLH

Terpisah, Kepala Desa Cimacan, Deden Ismail menuturkan, menyikapi hal tersebut pihaknya sudah berupaya berkoordinasi dengan dinas terkait dan DPRD Kabupaten Cianjur.

“Kita sudah berupaya kang dan saat ini pun kita masih ada obrolan dengan pihak pemda. Malah saat ini pihak pemda melalui DLH dengan pernyataanya seperti ini ya mau gimana lagi,” kata Deden.

Hal yang disayangkan dalam hal ini, lanjut Deden, tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu ke pihak desa mupun ke pihak K3 ODTW Cibodas.

“Ini sebelumnya gak ada pemberitahuan kang atau surut dan sosialisasi terlebih dahulu. Ini secara tiba-tiba saja diambil alih oleh DLH dan dikelola oleh pihak ketiga,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah DLH Kabupaten Cianjur, Neneng Rostiantie mengatakan, kebijakan ini dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 74 THN 2016. Isinya tentang tugas dan fungsi, serta tata kerja unit organisasi di lingkungan dinas lingkungan hidup.

“Dan ini juga sesuai dengan Perda Nomor 07 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan sedot tinja. Sesuai dengan Perbup nomor 39 tahun 2019 tentang kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga,” terangnya.(ct6/rez)

Tinggalkan Balasan