Berita

Dibuka Besok! Berikut Jadwal Seleksi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

×

Dibuka Besok! Berikut Jadwal Seleksi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Sebarkan artikel ini
Dibuka Besok! Berikut Jadwal Seleksi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
CPNS: Pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka mulai besok, Rabu (30/6/2021). (Foto: Instagram bkngoidofficial)

CIANJURUPDATE.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Melalui siaran langsung di channel YouTube resmi BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka mulai besok, Rabu (30/6/2021).

“Begitu kami umumkan 30 Juni besok, maka sekaligus bisa dibuka pendaftaran. Pendaftaran menurut PP, sekurang-kurangnya tiga minggu kalender,” kata Suherman, dalam konferensi pers BKN yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (29/6/2021).

Hal ini berarti, pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka pada 30 Juni hingga 21 Juli 2021. Namun, karena masa pandemi dan minat yang tinggi, Suherman mengatakan, pelaksanaan seleksi akan hanya diselenggarakan dalam tiga sesi per hari.

“Jumlah peserta juga diperkirakan akan sangat tinggi. Kalau di masa normal, penerimaan seleksi bisa dilakukan lima sesi per hari. Maka di masa pandemi ini kita akan melaksanakannya hanya di tiga sesi, di titik lokasi yang sudah diatur sedemikian rupa, sehingga mengurangi risiko penyebaran Covid-19,” terangnya.

Kebijakan ini juga sudah ditetapkan demi mencegah kemungkinan adanya klaster baru Covid-19 dari kegiatan ini.

Pihak BKN juga telah melakukan koordinasi bersama pihak instansi terkait.

Mereka harus bersiap mulai dari kesehatan karena dari kegiatan ini akan berlangsung dari Agustus hingga September 2021.

“Peserta juga harus memperhatikan administrasi. Harus sesuai dengan Undang-undang,” tegasnya.

Nantinya pun peserta yang telah terpilih, dapat memilih titik lokasi ujian sesuai domisili terdekat. Seleksi sendiri akan terlaksana dengan tiga tahap.

Peserta juga akan mendapat masa sanggah, jika tidak lulus pada seleksi di setiap tahapnya.

Instansi terkait wajib menjawab sanggahan tersebut pada waktu yang telah ditentukan.

“Kami menyediakan masa sanggah, jika ada yang merasa dirugikan, mereka bisa melakukan sanggah pada pemerintah,” imbuhnya.

“Instansi wajib menjawab, lalu sanggahan kedua akan digelar di periode akhir di masa pengumuman,” sambungnya.

Proses pendaftaran akan dilakukan satu pintu melalui login di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Jadwal CPNS dan PPPK 2021

  1. Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni-14 Juli 2021
  2. Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni-21 Juli 2021
  3. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28-29 Juli 2021
  4. Masa sanggah: 30 Juli-1 Agustus 2021
  5. Jawab sanggah: 30 Juli-8 Agustus 2021
  6. Pengumuman pasca sanggah: 9 Agustus 2021
  7. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik.

  1. Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021
  2. Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
  3. Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
  4. Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non-guru: 15-17 Desember 2021
  5. Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021
  6. Masa sanggah: 20-22 Desember 2021
  7. Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021
  8. Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021
  9. Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022
  10. Usul penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022

Untuk seleksi PPPK Guru, jadwal akan disampaikan secara terpisah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan mengacu surat tersebut.

BKN sebelumnya telah mengumumkan jumlah kuota CASN 2021, yaitu 707.622 formasi yang terdiri atas formasi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru.

PPPK Guru mendapat kuota formasi terbesar dengan 531.076, kemudian PPPK Non-Guru 20.960, dan formasi untuk CPNS sebenyak 80.961.

Syarat Umum CPNS dan PPPK :

  1. Warga negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
  5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

Persyaratan lain akan disesuaikan dengan kebutuhan setiap instansi.(ega/sis)

Tinggalkan Balasan