banner 325x300
Berita

Diduga Hoaks, Anak Akidi Tio jadi Tersangka Kasus Sumbangan Rp2 Triliun

×

Diduga Hoaks, Anak Akidi Tio jadi Tersangka Kasus Sumbangan Rp2 Triliun

Sebarkan artikel ini
Diduga Hoaks, Anak Akidi Tio jadi Tersangka Kasus Sumbangan Rp2 Triliun
Diduga Hoaks, Anak Akidi Tio jadi Tersangka Kasus Sumbangan Rp2 Triliun (Foto: ngopibareng.id)

CIANJURUPDATE.COM – Anak Akidi Tio yang bernama Heriyanti jadi tersangka atas kasus pemberian sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 yang bermasalah.

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggunakan pasal penghinaan negara dan penyiaran berita tidak pasti untuk menjerat Heriyanti.

“Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan,” papar Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro, Senin (2/8/2021).

UU nomor 1 tahun 1946 mengatur tentang Peraturan Hukum Pidana. Pada pasal 15 disebutkan, “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

Sementara pasal 16 berbunyi “Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan.”

Ratno mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut.

Pihaknya masih menyelidiki seberapa jauh keterlibatan dokter pribadi keluarga Akidi, Hardi Darmawan, yang menjadi perantara dalam pemberian bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri.

“Tim yang dibentuk Kapolda Sumsel sudah bekerja sejak Senin, saat bantuan diberikan secara simbolis. Penyidik menggunakan data IT dan analisis intelejen untuk menyelidiki hal ini. Setelah yakin bahwa unsur pidana sudah terpenuhi, kita lakukan penindakan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Heriyanti dijemput penyidik Polda Sumsel untuk diperiksa terkait pemberian sumbangan Rp2 triliun yang bermasalah. Dokter pribadi keluarga, Hardi Darmawan pun turut dijemput untuk diperiksa.

“Kami bawa ke mapolda untuk dimintakan keterangan,” tandasnya.(ct7/rez)

Sumber: cnnindonesia

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan