Berita

Dinas Tenaga Kerja Tangani 25 Kasus TKI Bermasalah di Cianjur

×

Dinas Tenaga Kerja Tangani 25 Kasus TKI Bermasalah di Cianjur

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur mencatat ada 25 kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cianjur yang bermasalah. Angka tersebut dimulai sejak Januari hingga Agustus 2019.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Pengembangan Perluasan Kesempatan Kerja, Ricky Ardhi Hikmat, mengungkapkan, puluhan kasus tersebut sudah ditangani Disnakertrans Cianjur. Masalahnya beragam.

“Ada yang mohon dipulangkan tapi masih hidup, ada yang penggerebegan saat akan berangkat secara ilegal. Ada juga pemulangan jenazah, penanganan kejelasan sudah sampai atau tidaknya penyerahan hak-hak pekerja,” paparnya kepada Cianjur Update, Senin (2/9/2019).

Ia mengimbau kepada semua warga Cianjur yang berminat bekerja di luar negeri harus melalui Disnakertrans. Seperti yang sudah diatur dalam Undang-undang pasal 9 Permenaker 9 Tahun 2019, tentang tata cara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Beberapa keuntungan kalau pemberangkatannya melalui prosedural resmi, Disnakertrans akan mengarahkan ke negara mana TKI akan bekerja. Memantau hak-hak TKI selama bekerja,” tambahnya.

Turun Setiap Tahun

Di sisi lain, jumlah TKI Cianjur turun setiap tahun. Hal itu dihitung berdasarkan rekomendasi dari pembuatan paspor.

“Di tahun 2017 ada 954 orang TKI, tahun 2018 ada 512 orang dan tahun 2019 baru di angka 362 orang,” ungkapnya.

Penurunan jumlah tersebut salah satunya disebabkan banyaknya perusahaan dan lowongan kerja. Selain itu, pihaknya juga sering mengadakan sosialisasi kepada purna TKI.

“Mengedukasi kepada purna TKI untuk memanfaatkan hasil kerjanya. Supaya bisa mandiri dengan menjadi wirausaha,” tuturnya. (yan)

Reporter : Dian Tardian
Editor : M Reza Fauzie

Tinggalkan Balasan