banner 325x300
Berita

Dinkes Cianjur Siap Dukung Aturan PPKM Level 3 saat Libur Nataru

×

Dinkes Cianjur Siap Dukung Aturan PPKM Level 3 saat Libur Nataru

Sebarkan artikel ini
Dinkes Cianjur Siap Dukung Aturan PPKM Level 3 saat Libur Nataru
NATARU: Dinkes Cianjur saat rapat koordinasi bersama Bupati Cianjur terkait aturan PPKM Level 3 Nataru. (Foto: HumasCianjur)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah pusat akan memberlakukan aturan PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur dr Irvan Nur Fauzy mengatakan, apapun yang disarankan oleh pemerintah pasti untuk kebaikan bersama.

“Sejauh ini, pemerintah pusat menerapkan kebijakan sesuai strategi yang diambil. Kami percaya sebagai bagian dari rakyat Indonesia bahwa pemerintah sudah memperhitungkan segalanya dengan matang,” ujar Irvan kepada Cianjur Today, Sabtu (27/11/2021).

Maka dari itu, pihaknya mengaku siap dan mendukung upaya pemerintah dalam hal ini mencegah penyebaran Covid-19 selama Nataru.

“Dinkes siap mendukung upaya pemerintah pusat dan daerah. Kami akan menyiapkan posko pemantauan di lokasi keluar-masuk masyarakat, baik di terminal ataupun stasiun,” jelas Irvan.

Ia menuturkan, sebelum semua itu dilaksanakan, tentunya perlu ada rapat khusus yang melibatkan semua pihak, sehingga bisa lebih matang dalam penerapannya.

“Tentunya koordinasinya kami tunggu rapat nanti,” ucap Irvan.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan kampanye kepada masyarakat agar tidak berpergian selama Nataru.

“Kami akan menyosialisasikan agar masyarakat tetap berada di rumah saja selama Nataru,” terang Irvan.

Sebelumya diberitakan, Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, sekolah dilarang memberikan libur khusus pada siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Libur Nataru hanya berlaku pada saat tanggal merah yang telah ditetapkan, yakni 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 saja.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi Pemerintah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cianjur bersama pemerintah pusat secara virtual, Jumat (26/11/2021).

Herman mengatakan, rapat ini dilakukan untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Cianjur selama libur Nataru.

“Kami mendapat arahan dari Pak Menko, Kapolri, Menteri Kesehatan BKKBN, dan Menteri Agama. Insya Allah itu menjadi acuan dan akan diimplementasikan di Kabupaten Cianjur,” ujar Herman kepada Cianjur Update, Jumat (26/11/2021).

Setelah itu, lanjut Herman, pihaknya akan merumuskan berbagai aturan khusus di Cianjur, sehingga lebih matang lagi.

Herman pun mengimbau kepada masyarakat Cianjur untuk tidak mudik atau berpergian selama libur Nataru.

“Saya imbau masyarakat jangan mudik dan sekolah tidak diliburkan selama natal dan tahun baru. Sehingga tidak akan ada aktivitas yang luar biasa,” jelasnya.

Herman pun belum bisa memberikan keterangan lebih rinci, seperti penyekatan lalu lintas, pembatasan pusat perbelanjaan, kuliner, ataupun wisata.

“Jadi untuk sekarang ini baru arahan. Sementara untuk detilnya nanti akan dirapatkan dulu,” bebernya.

Selain sekolah dilarang libur, pemerintah juga melarang Aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal ini diungkapkan secara tegas oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo.

Menurutnya, penerapan aturan ini menjadi langkah penting pemerintah dalam mencegah tingginya mobilitas masyarakat yang memicu paparan Covid-19.

“Ini sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” ujar Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur.

ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional. Baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

Sanksi Tegas

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku, dan selanjutnya dapat dilaporkan melalui tautan ini paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru.(afs/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan