Berita

Dinsos dan Bulog Diduga Salahi Aturan, Kemensos Tegaskan Tak Boleh Ada Ancaman

×

Dinsos dan Bulog Diduga Salahi Aturan, Kemensos Tegaskan Tak Boleh Ada Ancaman

Sebarkan artikel ini

CIANJURTODAY, Cianjur – Dinas Sosial Kabupaten Cianjur diduga menyalahi aturan dengan memaksa agen E-Warong memilih Bulog sebagai suplier tunggal dalam Program Bantuan Sembako 2020. Bila mengacu pada pedoman umum (pedum), Program Bantuan Sembako 2020, penunjukan ini jelas menyalahi aturan. Dalam pedum menyebutkan agen dapat memilih dan bekerja sama dengan supplier manapun.

Seorang Agen E-Warong di Kecamatan Ciranjang yang enggan disebutkan namanya, menuturkan, ia dipaksa ntuk mengambil beras dari Bulog. Padahal dirinya sudah PO ke supplier.

“Sebelumnya kan saya udah PO ke supllier, eh pas mau disalurkan itu terhambat karena harus izin dulu ke Bulog,” ujarnya kepada Cianjur Update, baru-baru ini.

Ia menuturkan, saat pertemuan pada hari, Kamis (13/2/2020) lalu di Aula Kejari Cianjur, Agen E-Warong diarahkan untuk bekerja sama dengan Bulog sebagai penyedia komoditi. MoU dengan supplier yang sudah dibuat terpaksa dibatalkan.

“Jadi komoditasnya dari Bulog, ini kan ada penunjukkan. Ditambah MoU yang sebelumnya kita buat dengan supplier yang kita pilih harus dibatalkan. Ini kan malah merugikan kita sebagai agen,” jelasnya.

E-Warong dan KPM Bingung

Ia juga mengatakan saat pertemuan tersebut, Agen E-Warong mendapatkan ancaman bila tidak mau bekerja sama. “itu malah ada bahasa bahwa kalau E-Warong yang gak mau sama Bulog, itu akan diganti,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, adanya penunjukkan ini justru malah semakin membuat bingung para agen dan KPM. Padahal pihaknya tidak berani bermain harga.

“Jadi sempat saat KPM mulai bertanya soal penyaluran ke saya, itu kadang terhambat karena kisruh-kisruh ini. Sekarang kita dipaksa ke Bulog buat ambil barang, malah bikin kita tambah pusing. Sudah terhitung kerugiannya buat agen, padahal kita gak bermain harga, gak berani kita kalau soal program pemerintah,” ungkapnya.

Kemensos Tegaskan Tak Boleh Ada Ancaman

Kementrian Sosial (Kemensos) RI pun menanggapi hal ini. Kasub Dit Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan Kemensos, Endang Nuriani, mengatakan tidak boleh ada pemaksaan kepada agen untuk memilih siapa penyalur komoditi dalam program bantuan sembako.

“Kalau dari kami, prinsipnya program ini siapapun bisa menjadi penyalur. Kalau kemarin memang ada surat edaran dari Kemensos soal Bulog sebagai salah satu penyedia, itu kan bersifat imbauan. Boleh diikuti atau tidak,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Senin (17/2/2020).

Endang menegaskan, agen boleh menolak selama dia merasa
kebutuhannya tidak terpenuhi oleh Bulog. “Jadi masalah mau atau tidak itu terserah agen, kalau dari Kemensos, itu kan tidak ada surat penunjukkan, adanya surat himbauan. Sekali lagi kami sampaikan, kita Kemensos dan juga Bulog kan Mitra Pemerintah, dan harus
bisa bersinergi,” tegasnya.

Ia menegaskan, tidak boleh ada pemaksaan dan ancaman kepada agen bila tidak memilih bekerjasama dengan Bulog.

“Jadi sebelumnya pernah ada pertemuan dengan dinas, agen dan KPM. Saat itu ada yang bertanya apakah boleh jika bekerja sama dengan non-Bulog? Kami tegakan boleh bila ada alasan kuat. Jadi tidak boleh ada ancaman, pembinaan boleh tapi ancaman tidak boleh,” paparnya.

Endang mangatakan akan menindaklanjuti laporan ini
kepada pimpinan apabila terdapat kesalahan dalam pelaksanaan Program Bantuan Sembako di Cianjur.

“Nanti akan kami sampaikan pimpinan dan kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan juga Bulog. Intinya, ancaman kepada agen maupun KPM tidak boleh,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Ahmad Mutawali dan Kepala Bulog Subdivre Cianjur, Agus Siswantoro, belum dapat ditemui saat hendak dimintai keterangan terkait hal ini.(arm)

Tinggalkan Balasan