Nasional

Diperiksa Sebagai Saksi, Gisella Anastasia Penuhi Panggilan Polisi

×

Diperiksa Sebagai Saksi, Gisella Anastasia Penuhi Panggilan Polisi

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Hari ini, Selasa (17/11/2020) Gisella Anastasia memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, terkait kasus video syur yang disebut mirip dirinya. Tak sendiri, Gisel pun didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Gisella Anastasia atau akrab disapa Gisel memenuhi panggilan Polda Metro Jaya tepat pukul 10.34 Wib. Sebelum memasuki gedung Polda, Gisel sudah ditunggu awak media untuk dimintai keterangan.

Mantan istri Gading Marten ini langsung berlalu menuju ruangan pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan menolak memberikan komentar kepada awak media.

“Maaf, maaf,” ungkap Gisel meminta awak media tak menghalangi jalannya.

Ibu satu anak tersebut terlihat datang mengenakan pakaian berwarna putih dan celana berwarna krem. Gisel rencananya diperiksa sebagai saksi terkait kasus video syur tersebut.

“Pada saat melakukan pemeriksaan tersebut nama artis yang mirip itu, inisialnya GA, rencana kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Yusri mengatakan pihaknya memeriksa Gisel karena namanya disebut oleh dua tersangka yang sudah ditangkap polisi.

“Saudari G dipanggil sebagai saksi. Kenapa? Karena waktu di-BAP tersangka ngomong ada kata-kata G. Makanya G dipanggil dulu ini,” jelasnya.

Gisel membantah pemeran wanita di video syur itu adalah dia. Menurutnya, banyak perbedaan dari ciri fisik dirinya dengan wanita tersebut.

“Nggak (mirip), cuma mukanya doang dari angle sini, mana tuh yang foto gini (muka menghadap atas), gini (muka miring ke kiri), begitu ngadep sini (muka miring ke kanan) mirip teman saya yang satunya yang baru ngelahirin,” ujar Gisel di channel YouTube Intens Investigasi.

“Aku ketawa-ketawa sama sahabatku, lah ini mirip si ini. Ya muka kita China semua, ya mau gimana sama semua bentuknya,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Pitra Romadoni melaporkan lima akun media sosial yang menyebarluaskan video syur diduga mirip Gisella Anastasia. Pelaporan itu dilakukan karena sangat mengganggu dan berdampak pada tumbuh kembang anak-anak.

Dua pelaku penyebar video syur yang diduga Gisella Anastasia sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kedua tersangka yang diamankan itu berinisial PP (26) dan MN (24). Namun, pihak kepolisian menduga masih ada akun-akun lain yang ikut terlibat dalam penyebaran video syur tersebut.(ct7/sis)

Tinggalkan Balasan